Alasan Muncikari RA Ajukan Penangguhan Penahanan
Selasa, 26 Mei 2015 - 23:13 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id –
Muncikari RA mengajukan surat penangguhan penahanan ke Polres Jakarta Selatan, Senin kemarin, 25 Mei 2015. Ada tiga hal yang menjadi alasan Pieter Ell, kuasa hukum RA, agar kliennya tak lagi mendekam di balik jeruji besi.
"Pertama karena ada jaminan dari pihak keluarga dan kuasa hukum, tersangka RA tidak akan melarikan diri," kata Peter saat diwawancara di FX Plaza, Jakarta, Selasa malam, 26 Mei 2015.
RA telah ditahan selama 15 hari. Pada Jumat, 8 Mei 2015 lalu, RA ditahan bersama seorang artis dan model berinisial AA di salah satu hotel di Jakarta Selatan. Penangkapan tersebut terkait prostitusi kelas kakap dengan tarif Rp 80-200 juta sekali kencan.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
RA telah ditahan selama 15 hari. Pada Jumat, 8 Mei 2015 lalu, RA ditahan bersama seorang artis dan model berinisial AA di salah satu hotel di Jakarta Selatan. Penangkapan tersebut terkait prostitusi kelas kakap dengan tarif Rp 80-200 juta sekali kencan.