Anggota Sindikat WNA Penipu Digaji Hingga Rp50 Juta/Bulan

Penangkapan WNA Taiwan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
31 WNA Pelaku Cyber Crime Dideportasi dari Indonesia
- Aksi penipuan
online
Diduga Terlibat Cyber Crime, Polda Metro Bekuk 31 WNA
yang dilakukan sejumlah warga negara Tiongkok di Jakarta diduga mampu meraup pundi keuntungan yang sangat besar. Ini bisa dilihat dari besarnya biaya operasional mereka per bulan, yang setidaknya mencapai Rp400 juta.
Stasiun Berita BBC Jadi Korban Serangan Siber

"Untungnya pasti besar bisa mencapai milyaran rupiah, uang operasional mereka saja bisa capai Rp400 juta sebulan, uang sewa rumah mereka disini Rp400 juta setahun," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Khrisna Murti. Dia bicara di lokasi penggerebekan sindikat WNA penipu di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin 25 Mei 2015


Tak cuma itu, diketahui pegawai yang bekerja dalam jaringan penipuan
online
ini mendapat gaji antara Rp12-15 juta sebulan. "Supervisor atau pengawasnya bisa mencapai Rp30 juta hingga Rp50 juta per bulan," beber Krisnha.


Pada Minggu 24 Mei 2015, Subdit Jatanras Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Dirjen Imigrasi melakukan serangkaian penangkapan sejumlah WN Tiongkok.


Total ada 31 WN Tiongkok dan Taiwan beserta dua orang WNI yang masing-masing berprofesi sebagai supir dan pembantu diamankan petugas. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya