Bos Sindikat WNA Penipu Akting Gagap Saat Ditangkap
Senin, 25 Mei 2015 - 16:12 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Polda Metro Jaya membongkar jaringan penipu online internasional yang dijalankan warga asing dari Tiongkok dan Taiwan. Ratusan orang ditangkap dari empat tempat selama satu bulan terakhir.
Tapi siapa sangka, otak dibalik jaringan penipu ini adalah warga Indonesia berinisial C. Pria ini yang menyediakan fasilitas sarana transaksi online. Saat ditangkap C berpura-pura tidak bisa berbahasa Indonesia.
Baca Juga :
Menguak Modus Kejahatan Warga Asing di Indonesia
Baca Juga :
RI Deportasi 6 DPO Pemerintah Tiongkok
Tapi siapa sangka, otak dibalik jaringan penipu ini adalah warga Indonesia berinisial C. Pria ini yang menyediakan fasilitas sarana transaksi online. Saat ditangkap C berpura-pura tidak bisa berbahasa Indonesia.
"Otak atau ketua sindikat inisial C, orang Jakarta yang pura-pura tidak bisa bahasa Indonesia," kata Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Krisnha Murti di Jalan Kemang Selatan 1D No.15A, Jakarta Selatan, Senin, 25 Mei 2015.
Penyidik sedang melakukan pendalaman guna mengungkap kelompok lain yang masuk dalam jaringan ini. Sejauh ini polisi sudah menggerebek empat tempat yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan.
Dari pemeriksaan awal, modus pelaku Kemang sama dengan modus pelaku yang digerebek di Pondok Indah, Pantai Indah Kapuk dan di kawasan Cilandak. Semuanya merupakan satu jaringan. "C ini sudah kita tangkap, belum bisa kita ekspos," kata Krisnha.
Dari penggerebekan di Kemang, polisi menangkap 31 warga Tiongkok dan warga Taiwan. Dua pekerja yang juga WNI ikut ditangkap. Dia adalah sopir dan pembantu di rumah itu.
"Modus dan buktinya sama dengan yang di Pondok Indah. Mereka juga satu jaringan dengan yang di Pantai Indah Kapuk dan yang di Cilandak," kata Krisnha lagi.
Para pelaku terancam pasal berlapis. Mereka disebut melanggar Pasal 34 Ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1) jo pasal 50 UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik (ITE), Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan manusia, Pasal 3 UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak pidana perdagangan Manusia dan Pasal 120 dan Pasal 124a UU RI No. 6 tahun 2011 tentang ke imigrasian.
"Pasalnya ada yang kena berlapis, ada yang subsider, ada yang dengan dan diakumulasi, ancaman hukumannya beda-beda," ujar Krishna.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Otak atau ketua sindikat inisial C, orang Jakarta yang pura-pura tidak bisa bahasa Indonesia," kata Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Krisnha Murti di Jalan Kemang Selatan 1D No.15A, Jakarta Selatan, Senin, 25 Mei 2015.