Sindikat WNA Penipu di Kemang dan Pondok Indah Satu Jaringan
Senin, 25 Mei 2015 - 15:18 WIB
Sumber :
- Irwandi Arsyad
VIVA.co.id
- Aparat Jatanras Polda Metro Jaya mengungkap dan menangkap warga negara asing jaringan penipuan online. Mereka melakukan kegiatan tindak pidana penipuan menggunakan fasilitas cyber dengan sasaran warga Tiongkok yang berada di luar negeri.
"Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Imigrasi dan Kominfo. Pada Minggu kemarin kita menangkap penipuan online," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Khrisna Murti, di Jalan Kemang Selatan ID No.15a, Kelurahan Bangka, Jakarta Selatan, Senin, 25 Mei 2015.
Krisna mengatakan, sebanyak 31 orang yang merupakan warga Tiongkok daratan dan Tiongkok Taiwan ditangkap karena terlibat dalam jaringan penipuan ini. Mereka terdiri dari 21 orang warga Taiwan, 10 orang warga Tiongkok. Sebanyak 16 orang laki-laki dan 15 orang perempuan.
"Ini adalah kejahatan lintas negara. Ini sudah menjadi konsen seluruh negara," ujar Khrisna.
Modus yang dilakukan para pelaku diketahui sama dengan para WN Tiongkok yang ditangkap di Pondok Indah, Pantai Indah Kapuk dan di Jalan Kencana beberapa waktu lalu.
Mereka merupakan penipu online jaringan internasional dan lintas negara. Mereka juga diketahui merupakan satu jaringan dengan pelaku yang ditangkap dari tiga tempat sebelumnya.
"Modusnya sama dengan yang di Pondok Indah, Pantai Indah Kapuk dan di Jalan Kencana Pasar Minggu. Mereka satu jaringan," ujarnya.
Dari penangkapan ini, puluhan barang bukti yang digunakan sebagai sarana melakukan tindakan penipuan online ikut disita. Di antaranya, uang tunai 10 lembar pecahan 100 Yuan, enam laptop, 52 telepon genggam, 31 paspor, 13 HT, 71 buah modem internet dan satu televisi, 11 kalkulator dan tiga wifi.
Akibat perbuatan tersebut para pelaku terancam dideportasi dan atau diancam pasal berlapis. Pasal 34 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 50 UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik (ITE), Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Manusia, Pasal 3 UU RI No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Manusia dan Pasal 120 dan Pasal 124a UU RI No. 6 tahun 2011 tentang ke Keimigrasian. (one)
Baca Juga :
RI Deportasi 6 DPO Pemerintah Tiongkok
"Ini adalah kejahatan lintas negara. Ini sudah menjadi konsen seluruh negara," ujar Khrisna.
Modus yang dilakukan para pelaku diketahui sama dengan para WN Tiongkok yang ditangkap di Pondok Indah, Pantai Indah Kapuk dan di Jalan Kencana beberapa waktu lalu.
Mereka merupakan penipu online jaringan internasional dan lintas negara. Mereka juga diketahui merupakan satu jaringan dengan pelaku yang ditangkap dari tiga tempat sebelumnya.
"Modusnya sama dengan yang di Pondok Indah, Pantai Indah Kapuk dan di Jalan Kencana Pasar Minggu. Mereka satu jaringan," ujarnya.
Dari penangkapan ini, puluhan barang bukti yang digunakan sebagai sarana melakukan tindakan penipuan online ikut disita. Di antaranya, uang tunai 10 lembar pecahan 100 Yuan, enam laptop, 52 telepon genggam, 31 paspor, 13 HT, 71 buah modem internet dan satu televisi, 11 kalkulator dan tiga wifi.
Akibat perbuatan tersebut para pelaku terancam dideportasi dan atau diancam pasal berlapis. Pasal 34 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 50 UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik (ITE), Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Manusia, Pasal 3 UU RI No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Manusia dan Pasal 120 dan Pasal 124a UU RI No. 6 tahun 2011 tentang ke Keimigrasian. (one)
Baca Juga :
Menguak Modus Kejahatan Warga Asing di Indonesia
"Ada yang berkaitan dengan perkebunan dan kelautan."
VIVA.co.id
22 Desember 2015
Baca Juga :