Sistem Parkir Elektronik Diberlakukan di Monas
- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id - Setelah membangun area pusat kuliner Lenggang Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk kembali mengembangkan kawasan Monumen Nasional (Monas) dengan membangun sebuah sistem parkir mobil elektronik.
Kepala Unit Pelaksana (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Sunardi Sinaga mengatakan, dengan diterapkannya sistem tersebut, Dishubtrans DKI nantinya tidak akan menempatkan lagi petugasnya di pintu masuk lapangan parkir IRTI Monas.
"Kita buat sistem ini tanpa ada petugas. Pengunjung datang, tekan tombol, dan tiket parkirnya akan langsung keluar," ujar Sunardi di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 25 Mei 2015.
Setelah mengambil tiket, Sunardi mengatakan, gerbang parkir akan terbuka dan pengunjung bisa mengendarai kendaraannya untuk masuk ke area parkir.
Untuk melakukan pembayaran, pengunjung kemudian cukup menunjukkan tiket parkirnya ke sebuah sensor yang tersedia di gerbang keluar Monas.
"Di layar mesinnya nanti akan tertera berapa dia harus bayar," ujar Sunardi.
Sunardi mengatakan, setelah mengetahui jumlah yang harus dibayarkannya, pengunjung kemudian bisa melakukan pembayaran kepada petugas parkir. Pembayaran bisa dilakukan secara tunai maupun elektronik dengan menggunakan kartu debit atau kartu uang elektronik.
Tarif parkir berlaku progresif per jam. Mesin akan secara otomatis menghitung interval waktu saat pengunjung mengambil tiket dan menempelkan tiket ke sensor parkir saat keluar Monas.
Dengan cara ini, Sunardi mengatakan, lapangan parkir mobil di Monas bisa dibuka 24 jam. Selama ini, parkir mobil di Monas hanya dibuka dari pukul 04.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB. Pengunjung yang kedapatan memarkirkan mobilnya melebihi pukul 20.00 WIB sering kali tidak bisa mengambil mobilnya karena dianggap telah melewati jam buka parkir.
Mekanisme ini, kata Sunardi, sebenarnya telah ada dan dirancang sejak lama. UP Monas telah memasang alat-alat mesin parkir sejak setahun yang lalu. Kendati demikian, Pemprov DKI pada tahun lalu mengalihkan kewenangan pengelolaan parkir itu kepada SKPD-nya. Akibatnya, diperlukan suatu perjanjian pengalihan aset terlebih dahulu sebelum lapangan parkir di Monas akhirnya bisa betul-betul dikelola oleh UP Perparkiran Dishubtrans DKI.
"Kita belum bisa upgrade sistem karena ada masalah aset," ujar Sunardi.
Dalam 2 minggu, Sunardi mengatakan, UP Perparkiran akan menyerahkan dokumen teknis mekanisme itu ke BPKAD DKI. Dia berharap sistem parkir mobil elektronik ini bisa diterapkan dan dikelola sepenuhnya oleh UP Perparkiran pada tahun ini juga.
"Upaya kita sekarang seperti itu, supaya parkir mobil di Monas dibuka selama 24 jam," ujar Sunardi.