31 WNA Sindikat Penipu Ditangkap dari Dua Hotel di Kemang
- Irwandi Arsyad
VIVA.co.id - Subdit Jatanras Polda Metro Jaya kembali menangkap 31 orang Warga Negara Tiongkok sindikat penipuan dari tiga tempat di wilayah Jakarta pada Minggu dini hari tadi, 24 Mei 2015. Selain warga asing, polisi ikut menangkap seorang sopir dan pembantu yang merupakan WNI.
Dari seluruh tersangka yang ditangkap, mereka kini dikumpulkan di kantor utama sindikat ini di Jalan Kemang Selatan 1D No.15A RT 04 RW 02. Hingga kini, sudah ratusan warga negara asing sindikat penipuan yang ditangkap.
Siang ini, pengungkapan kasus ini akan dihadiri Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara dan Kapolda Metro Jaya Irjen Unggung Cahyono
Informasi yang dikumpulkan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan satu orang di rumah elite di kawasan Kemang pada Minggu malam sekitar pukul 21.15 WIB.
Dari pengembangan, polisi kemudian menangkap tujuh tersangka warga negara Taiwan dan Tiongkok di Favehotel Jalan Kemang 1 No.6, Jakarta Selatan.
Dari pengakuan tujuh tersangka ini, polisi kemudian menggerebek markas utama sindikat ini di Jalan Kemang Selatan 1D No.15A, tapi di tempat ini polisi justru tidak menemukan tersangka. Polisi hanya mendapati barang bukti puluhan telepon dan alat lain untuk melakukan penipuan.
Tidak berhenti disitu, polisi mendapat keterangan dari tersangka kemudian menggerebek rumah di Hotel Garden, Jalan Taman Kemang sekitar pukul 23.00 WIB. Dari tempat ini, polisi menangkap 20 orang warga negara Taiwan dan lima warga Tiongkok.
Saat ini seluruh tersangka dikumpulkan di markas sindikat ini di Kemang Selatan, Jakarta Selatan. Dari pendataan, 31 orang WNA yang menjadi tersangka itu terdiri dari 16 perempuan dan 15 laki-laki.
Pengungkapan dimulai dari penggerebekan di rumah toko di Jalan Elang Laut Boulevard, kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Dari tempat ini, sebanyak 30 WNA ditangkap.
Polisi kemudian menggerebek kelompok lain dan menangkap 29 orang WNA di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Dari tiga tersangka, polisi juga menemukan narkoba.
Selain temuan narkoba, polisi juga menyita uang tunai Rp365 juta, 31 telepon seluler, dan 22 modem internet. Para WNA ini diduga menyasar para korban yang juga warga Tiongkok yang berada di luar negeri. Tidak jarang korbannya adalah para pejabat di Tiongkok.
Seluruh WNA yang ditangkap ini sengaja diselundupkan atau diperdagangkan ke Indonesia dan melanggar keimigrasian.