Polisi Cokok Penjual Sabu ke Pasutri Penelantar Anak
- VIVA.co.id /Bayu Nugraha
VIVA.co.id - Petugas Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya telah menangkap pria berinisial AGZ alias Oka. Dia menjual narkotika jenis sabu ke pasangan suami-istri (Pasutri) penelantar anak, Utomo Permono (45) dan Nurindria Sari (42).
Penangkapan ini dilakukan di depan PT Brajatama, Jalan Senayan No 59 Blok S, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu 20 Mei 2015 pukul 16.00 WIB.
Dari hasil pengembangan ke tempat tinggal Oka di Apartemen Kebagusan City kamar 2C-31, Jalan Baung Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pukul 18.15, polisi menemukan barang bukti.
"Ada 50 butir ekstasi dan bong isap sabu serta timbangan, yang kita amankan di apartemen tersangka ini," ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Eko Daniyanto kepada VIVA.co.id melalui pesan singkatnya, Jumat 22 Mei 2015.
Saat ini, Penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya masih mendalami keterangan tersangka. Menurut pihak penyidik, Oka mengaku hanya sebagai kurir. Polisi saat ini tengah mengejar jaringan di atas tersangka, untuk mengungkap sindikat narkobanya. (ren)