Polisi Telisik Pemilik 460 Rekening Terkait Judi Online
- iStock
VIVA.co.id - Sebanyak 460 rekening dari judi online telah diblokir pekan lalu oleh Subdit Cyber Crime pada Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
Ratusan rekening itu terkait 360 situs judi onlie yang kini telah diblokir oleh Kementerian Kominfo. Walau rekening-rekening itu telah diblokir, namun belum ada aktivitas protes dari pemilik.
"Belum ada keluhan dari pemilik rekening," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Brigjen Viktor Simanjuntak, dalam keterangan pers di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat 22 Mei 2015.
Viktor mengaku belum ada data siapa saja pemilik rekening itu. "Setelah ini akan kita teliti rekening berada di mana," katanya.
Untuk menelusuri judi online yang mencakup seluruh Indonesia ini, maka setiap polres akan dilibatkan. Setelah mengetahui di mana rekening itu dibuka, maka polres setempat akan langsung bergerak.
"Polres setempat akan kita minta untuk selidiki pemilik rekening dan bandarnya. Masing-masing polres akan lakukan penyidikan berdasarkan rekening yang dibekukan," katanya.
Polisi akan memanggil pemilik itu. Kalau tidak memenuhi panggilan, maka akan diserahkan ke negara. "Ini akan kita lakukan terus sampai tidak ada judi online," katanya.
Ditemukannya 360 situs judi online itu setelah turun instruksi Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, untuk menelusuri maraknya judi online. Sebanyak 22 personil diturunkan.