Polisi akan Pertemukan Pasangan Utomo-Nuri dengan Anak

Polisi evakuasi bocah di rumah mewah Cibubur.
Sumber :
  • Foto: VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

VIVA.co.id - Kepala Unit II Reserse Remaja Anak dan Wanita dari Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Mumuh Saepuloh, mengungkakan Polda bersama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan tim kedokteran Rumah Sakit Polri Kramat Jati akan mempertemukan Utomo Permono (45) dan Nurindria Sari (42) dengan kelima anak mereka.

Kasus Narkoba di Jakarta Meningkat 3.681 Perkara

Ia mengatakan, pertemuan akan dilakukan di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati. "Insya Allah hari ini jadi (pertemuan) dilakukan pukul 09.00 WIB, pertemuan di lakukan di RS Polri Kramat Jati," ujar Mumuh ketika dihubungi, Jumat 21 Mei 2015.

Sebelumnya, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Heru Pranoto mengatakan, pertemuan dilakukan untuk mengetahui kemungkinan apakah ada kekerasan secara psikis yang diderita kelima anak tersebut.

Pertemuan itu, lanjut Heru, merupakan bagian dari pemeriksaan dokter dalam pengembangan kasus. Para psikolog dan psikiater ingin mencari tahu kemungkinan gangguan psikis yang dialami orang tua dan anak-anak tersebut.

"Teknisnya bisa berupa observasi, kita liat apa reaksi sang anak jika dipertemukan dengan orang tua mereka," kata Heru.

Hasil pertemuan tersebut juga akan dijadikan bukti pelengkap terkait dugaan penelantaran dan kekerasan. Pertemuan itu merupakan tahap lanjutan setelah pemeriksaan kejiwaan yang dilakukan terhadap Utomo dan Iin pada hari Rabu, 20 Mei 2015.

Kepala Sub Direktorat Remaja Anak dan Wanita Polda Ajun Komisaris Besar Didi Hayamansyah, menambahkan, sampai saat ini polisi sudah memeriksa 12 saksi dalam kasus ini.

"Polisi membedakan dugaan kasus penelataran dan kekerasan dalam rumah tangga dengan penyalahgunaan narkoba oleh Utomo dan Nurindria, kalau di Renakta sudah 12 saksi diperiksa," ujar Didi.

Kini, Keduanya terancam hukuman penjara lima tahun jika dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Mereka bisa dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Tapi kalau dinyatakan mengalami gangguan jiwa bisa saja majelis hakim di persidangan bakal memvonis bebas atau dikirim ke rumah sakit jiwa," kata Didi. (ren)