Kartu Jakarta Pintar Kini Berbentuk Kartu Debit
- Dinas Pendidikan Jakarta
VIVA.co.id - Pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) kini mengalami perubahan. KJP yang sebelumnya bisa digunakan untuk transaksi tunai, tahun ini hanya bisa digunakan dengan transaksi elektronik, atau non tunai. KJP akan diberikan dalam bentuk kartu debit.
Perubahan tersebut mengharuskan penerima KJP menggunakan mesin ATM, untuk mendapatkan uang transport, ekstrakurikuler, dan uang jajan.
Penyaluran diawali dengan masuknya uang ke rekening Tabungan Monas Siswa untuk satu semester. Sedangkan pengambilan dana dibatasi hanya bisa dilakukan per dua pekan, sesuai tingkatan pendidikan masing-masing siswa.
"Khusus siswa sekolah swasta, setiap awal bulan akan cair uang SPP sesuai tingkatan sekolah," ujar Susie Nurhati, Kepala Sub Bagian UPT Pusat Perencanaan Pengendalian Pendanaan Pendidikan personal dan Operasional dalam rilisnya yang diterima VIVA.co.id, Kamis 21 Mei 2015.            Â
Mekanisme pengeluaran KJP kini terbagi dua; rutin dan berkala. Rutin terdiri dari uang transport, uang jajan, ekstrakurikuler dan uang SPP untuk sekolah swasta. Sedangkan pengeluaran berkala, adalah untuk keperluan pembelian buku penunjang, seragam, sepatu, alat tulis, dan peralatan sekolah lain.
Berikut persyaratan penerima Kartu Jakarta Pintar:
1. Warga DKI Jakarta yang dibuktikan dengan kartu keluarga, atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
2. Membuat surat pernyataan tidak mampu/miskin yang diketahui orangtua dan Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat.
3. Terdaftar dan masih aktif di salah satu lembaga pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
4. Diusulkan oleh sekolah yang telah ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan diverifikasi oleh Seksi Kecamatan Dinas Pendidikan dan Sudin Pendidikann setempat.
5. Menandatangani lembar Pakta Integritas yang telah disediakan.
6. Berperilaku Baik, antara lain: tidak menggunakan narkoba, tidak membolos, tidak terlibat perkelahian/tawuran, tidak terlibat kekerasan/bullying, tidak terlibat geng motor/geng sekolah, tidak melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/ pelecehan seksual. (asp)