Pengakuan Orangtua Penelantar Anak Selalu Berubah

Polisi evakuasi bocah di rumah mewah Cibubur.
Sumber :
  • Foto: VIVA.co.id/Zahrul Darmawan
VIVA.co.id
Kasus Narkoba di Jakarta Meningkat 3.681 Perkara
- Kepala Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Didi Hayamansyah, mengatakan polisi tak akan telusuri lebih lanjut keterangan dari pasangan suami istri (pasutri) penelantar anak di Cibubur untuk proses penyelidikan dan pemberkasan. Pasalnya, keterangan mereka sulit dipercaya.

Orangtua Penelantar Anak di Cibubur Resmi Jadi Tersangka

"Tidak kita kejar, karena keterangannya sering berubah, di sini (Subdit Renakta) bilang tidak pakai narkoba, tapi di Unit Narkoba bilang pakai (narkoba)," ujar Didi kepada
Komnas PA: Polda Lamban Tangani Penyiksaan Anak di Cibubur
VIVA.co.id. Kamis, 21 Mei 2015.


Dia mengatakan, untuk pelengkapan berkas perkara, penyidik akan melakukan pembuktian yaitu keterangan ahli, saksi, dan surat berupa hasil visum.


"Untuk berkas perkara sebenarnya di butuhkan dua alat bukti saja, tapi kita akan gunakan tiga alat bukti biar kuat," tambah Didi.


Mengenai hasil test kejiwaannya yang dilakukan pihak Polda Metro Jaya kepada pasutri tersebut, Didi menjelaskan tidak bisa memastikan karena tergantung dokter.


"Tergantung dokter yang meriksa, selain itu tergantung pihak terlapor juga bisa kooperatif apa tidak, kalau tidak kooperatif yang akan lama," jelas Didi.


Lebih lanjut, Didi mengatakan agar bersabar dalam pengungkapan kasus ini."Memang dalam kasus dugaan penelantaran dan kekerasan anak prosesnya harus bertahap dan tidak bisa cepat, harus dilakukan pemeriksaan yang berulang ulang," kata Didi. (ren)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya