Kendala Polisi Cari Bukti Utomo dan Nuri Telantarkan Anak
Kamis, 21 Mei 2015 - 07:14 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
- Kepala Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Didi Hayamansyah, mengatakan, penyidik membutuhkan waktu untuk pengungkapan kasus orangtua yang menelantarkan anak di Cibubur.
"Butuh waktu lama (pengungkapan kasus), karena harus ada pembuktian yang lebih rumit," ujar Didi kepada VIVA.co.id.
Baca Juga :
Kasus Narkoba di Jakarta Meningkat 3.681 Perkara
Baca Juga :
BNN Selidiki Narkoba Orangtua Penelantar Anak
"Butuh waktu lama (pengungkapan kasus), karena harus ada pembuktian yang lebih rumit," ujar Didi kepada VIVA.co.id.
Didi juga mengatakan, butuh banyak pemeriksaan sebagai alat bukti untuk membuktikan kedua orangtua tersebut apakah benar melakukan tindakan kekerasan dan penelantaran anak.
"Dibutuhkan keterangan saksi ahli untuk menjadi salah satu alat bukti. Selain keterangan saksi ahli, alat bukti lainnya yaitu hasil visum kelima anak, hasil pemeriksaan orangtua, serta keterangan dari saksi," kata Didi.
Kemarin, lanjut Didi, penyidik melakukan pemeriksaan kejiwaan kepada pasutri tersebut, pemeriksaan ini diperlukan untuk memastikan kesehatan jiwa pasutri ini. Hasil pemeriksaan akan menjadi salah satu alat bukti untuk kasus dugaan penelantaran anak.
"Kami mengejar alat bukti untuk kasus tersebut dari keterangan saksi ahli, makanya kami lakukan pemeriksaan kejiwaan," ucap Didi.
Diketahui pada Selasa 19 Mei 2015 kemarin, kelima anak telah menjalani visum untuk pemeriksaan fisiknya. Di sana, mereka juga menjalani pemeriksaan psikologis. Namun, hasilnya belum keluar.
"Pemeriksaan ini tidak bisa sekali, diperlukan beberapa kali pemeriksaan untuk mendapatkan hasil visumnya," katanya.
Sementara itu, untuk keterangan saksi, sejauh ini penyidik sudah memeriksa 11 orang saksi, terdiri dari saksi ahli, saksi warga juga termasuk saksi dari kelima anak pasutri tersebut.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Didi juga mengatakan, butuh banyak pemeriksaan sebagai alat bukti untuk membuktikan kedua orangtua tersebut apakah benar melakukan tindakan kekerasan dan penelantaran anak.