Pasangan Penelantar Anak Cibubur Bisa Bebas dari Hukum

Utomo, tersangka penelantar anak, saat diamankan polisi.
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan (Depok)
VIVA.co.id
KPAI Minta Marinir Pengeroyok Bocah Dihukum Berat
- Pasangan penelantar lima anak di Cibubur, Utomo Permono dan Nurindria dapat bebas dari jerat hukum jika dalam pemeriksaan kejiwaan keduanya terbukti menderita gangguan jiwa.

Daftar Panjang Kekerasan Anak, Ini Penyebabnya

"Kalau memang kebukti (gangguan jiwa), polisi hanya bertugas menyiapkan berkas saja dan semua tergantung keputusan hakim memutuskan," ujar Kepala Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didi Hayamansyah, Rabu 20 Mei 2015.
Komnas PA: Polda Lamban Tangani Penyiksaan Anak di Cibubur


Didi menambahkan, pemeriksaan proses lanjutan dengan hukuman bisa dilakukan jika terlapor dinyatakan sehat jasmani dan rohani.


"Ini ada sesuai pasal 44 KUHP ayat 1. Dalam pasal itu, jika yang bersangkutan (tersangka) mengalami gangguan jiwa, bisa terbebas dari jeratan hukum," jelas Didi.


Didi menambahkan, tetapi semua itu tergantung keputusan hakim pada saat pengadilan nanti, apakah tetap mau menjerat, atau tidak.


Kedua pasutri tersebut, memang dijadwalkan akan menjalani serangkaian tes kejiwaan guna melengkapi berkas pemeriksaan. "Hasil tes kejiwaan tersebut, belum diketahui kapan keluarnya," ujar Didi.


Sebelumnya, kelima anak Utomo dan Nuri sudah menjalani pemeriksaan fisik dan psikis. Dari hasil tes fisik, tiga dari lima anak ini mengalami infeksi akibat asupan gizi yang buruk. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya