Tangkal Prostitusi, Tamu Apartemen Wajib Serahkan KTP
Selasa, 19 Mei 2015 - 19:02 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memerintahkan seluruh pengelola rumah susun dan apartemen di Jakarta untuk menangkal masuknya praktik prostitusi di lingkungan mereka.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, mengatakan, pengelola rusun dan apartemen memiliki kewajiban mendata semua penghuni dan tamu yang datang.
"Dengan cara seperti itu, kita bisa akurat mendata penghuni rumah susun, apartemen, beserta dengan KTP-nya. Unitnya yang mana, bentuknya seperti apa, sekaligus juga untuk database DKI pada saat pemilu nanti," kata Djarot, Selasa 19 Mei 2015.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, mengatakan, pengelola rusun dan apartemen memiliki kewajiban mendata semua penghuni dan tamu yang datang.
"Dengan cara seperti itu, kita bisa akurat mendata penghuni rumah susun, apartemen, beserta dengan KTP-nya. Unitnya yang mana, bentuknya seperti apa, sekaligus juga untuk database DKI pada saat pemilu nanti," kata Djarot, Selasa 19 Mei 2015.
Djarot menegaskan, jika ada pihak tertentu ataupun warga yang menolak untuk didata, maka dengan tegas Pemprov DKI akan memanggil orang tersebut dan menyatakan bahwa rusun atau apartemen yang ditempatinya merupakan apartemen yang tidak terdata di DKI.
"Rusunami juga bisa jadi sarang WNA yang tidak punya izin untuk tinggal di sana," ujar Djarot.
Seperti diketahui, dalam beberapa waktu belakangan ini, polisi membongkar praktik prostitusi yang digelar di apartemen mewah di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
Praktik prostitusi itu beroperasi dengan aman tanpa terendus penegak hukum karena tidak adanya kepedulian pengelola apartemen dalam mengawasi penghuninya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Djarot menegaskan, jika ada pihak tertentu ataupun warga yang menolak untuk didata, maka dengan tegas Pemprov DKI akan memanggil orang tersebut dan menyatakan bahwa rusun atau apartemen yang ditempatinya merupakan apartemen yang tidak terdata di DKI.