Penelantar Anak Belum Ditetapkan Sebagai Tersangka

Utomo, tersangka penelantar anak, saat diamankan polisi.
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan (Depok)

VIVA.co.id - Utomo Permono (45) dan Nurindria Sari (42), pasangan suami istri yang diduga menelantarkan anaknya belum ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih menunggu hasil visum dan pemeriksaan dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Bocah 8 Tahun Diduga Jadi Korban Penganiayaan

Kanit II Renakta (Kekerasan Anak dan Wanita) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Mumuh Saepuloh mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari RSCM dan RS Polri Kramat Jati.

"Makanya kami koordinasi terus dengan pihak rumah sakit. Mudah-mudahan pekan ini selesai visum dan pemeriksaan kejiwaannya. Sebab itu merupakan salah satu alat bukti juga," ujarnya, Selasa, 19 Mei 2015.

Ibu Asyik Liburan ke Luar Negeri, Dua Anaknya Kelaparan

Mumuh mengatakan, untuk kasus penelantaran anak, pihaknya sudah kehabisan waktu penahanan. Sebab, aparat hanya diperbolehkan menahan selama 1X24 jam dan boleh berlanjut apabila ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, Pasutri itu tetap ditahan polisi di Polda Metro Jaya. Keduanya ditahan terkait kepemilikan narkoba jenis sabu.

Tim unit Renakta Polda Metro Jaya memang menemukan satu paket sabu saat menggeledah rumah Pasutri itu di Perumahan Citra Gran, Cibubur, Bekasi pada Jumat 15 Mei 2015. Temuan ini dikuatkan dengan hasil tes urine dan pengakuan keduanya.

Tahun Ini, Kasus Penculikan Anak Meningkat

"Jadi sekarang mereka ditahan Ditreserse Narkoba. Karena kasus kepemilikan dan konsumsi narkoba," ujarnya.

Jika pasangan suami istri itu terbukti menelantarkan lima anaknya, keduanya terancam dua tindak pidana sekaligus.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto menambahkan, kelima anak tersebut hari ini sedang dilakukan pemeriksaan visum.

"Hari ini jam 10 dilakukan pemeriksaan visum kepada kelima anak tersebut di RS Polri Kramatdjati," ujar Heru di Mapolda Metro Jaya. Selasa 19 Mei 2015.

Sebelumnya, polisi bersama KPAI mengamankan lima anak yang diduga ditelantarkan oleh Utomo Permono (45) dan Nurindria Sari (42) dari rumah mereka di Perumahan Citra Gran, Cibubur, Bekasi pada Kamis 14 Mei 2015.

(mus)

Kekerasan Terhadap Anak

KPAI Minta Marinir Pengeroyok Bocah Dihukum Berat

Terancam hukuman penjara 5 hingga 7 tahun

img_title
VIVA.co.id
13 Januari 2016