Ahok: Apa yang Mau Retno Gugat ke Saya?

Retno Listyarti, Komisioner KPAI.
Sumber :
  • Dokumentasi Pribadi Retno Listyarti

VIVA.co.id - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, menyebut keputusan Dinas Pendidikan DKI mencopot Retno Listyarti dari posisinya sebagai kepala SMAN 3 Jakarta, tidak bisa digugat.

"Apanya yang mau digugat? Lucu kan. Memangnya kepala sekolah itu jabatan?" ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, Gedung Logistik PT. PAM Lyonaisse Jaya, Karet, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Mei 2015.

Mantan Kepsek Retno Tolak Dalil Disdik DKI soal Pencopotan

Ahok menilai, Retno telah bermain politik, namun DKI akan membiarkan Retno melakukan semua tindakan yang dianggapnya sebagai suatu proses hukum itu.

Pemprov DKI, kata Ahok, tetap pada pendiriannya bahwa Retno memiliki terlalu banyak tugas tambahan dengan menjadi kepala sekolah dan sekretaris jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI).

Kadisdik DKI Enggan Tanggapi Gugatan Eks Kepsek Retno

Pencopotan Retno dari posisinya, dilakukan agar Retno bisa kembali fokus kepada tugas utamanya sebagai seorang guru PNS, yakni mengajar dan mendampingi muridnya, tanpa dibebani 1 tugas tambahan sebagai kepala sekolah.

"Kalau Anda memilih tugas tambahan Anda sebagai Sekjen ya sudah. Tapi Anda jangan jadi kepala sekolah kalau begitu. Anda tetap saja jadi guru," kata Ahok.

Nama Retno Listyarti belakangan mencuat usai ia diketahui tidak berada di bekas sekolahnya, SMAN 3 Jakarta, pada hari pertama pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tingkat SMA dan sederajat yang dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 14 April 2015.

Di hari pertama pelaksanaan UN itu, Retno justru berada di SMAN 2 Jakarta untuk menyambut kedatangan Presiden Joko Widodo, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan, serta  Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang tengah melakukan peninjauan pelaksanaan UN ke sekolah itu.

Retno Seret Kadisdik ke PTUN, Ahok: Bukan Gugat Saya Ini!

Retno bahkan sempat melayani permintaan wawancara langsung sebuah stasiun televisi swasta. Retno berdalih, kedatangannya ke SMAN 2 Jakarta pada saat itu dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI).

Dinas Pendidikan DKI Jakarta kemudian mencopot Retno dari posisinya pada tanggal 8 Mei 2015. Retno dinilai telah melakukan tindakan indisipliner akibat meninggalkan para peserta didiknya.

Retno yang dicopot dari posisinya pada tanggal 8 Mei 2015, telah mengirimkan surat keberatan atas tindakan pencopotan itu kepada Ahok di Balai Kota DKI Jakarta pada Senin kemarin, 18 Mei 2015.

Pada hari ini, Retno berencana melayangkan pengaduan atas tindakan diskriminatif yang dituduhkannya telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke Ombudsman.

Berdasarkan pernyataannya dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Minggu, 17 Mei 2015, Retno berencana untuk menggugat tindakan pencopotannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) usai semua proses di atas terlalui.

Retno Listyarti

Kasus Retno, Disdik DKI Akan Ajukan Banding

PTUN memenangkan gugatan mantan Kepala Sekolah SMAN 3, Retno Listyarti

img_title
VIVA.co.id
7 Januari 2016