Polisi Limpahkan Puluhan WNA Penipu ke Imigrasi
Senin, 18 Mei 2015 - 18:55 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Heru Pranoto, mengatakan, kasus penggerebekan warga negara Tiongkok dan Taiwan beberapa pekan lalu sudah diserahkan dan dilimpahkan ke Dirjen Imigrasi.
"Sudah kami serahkan ke Imigrasi. Keterangan yang kami butuhkan sudah lengkap, dipastikan tidak ada korban dari WNI," ujar Heru, Senin 18 Mei 2015.
Heru juga mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan, warga negara Tiongkok dan Taiwan hasil dari penggeledahan di Cilandak Timur dan Pantai Indah Kapuk itu dinyatakan tak merugikan WNI.
"Karena tak merugikan warga Indonesia, maka hukum yang berlaku bagi mereka hanya pelanggaran administrasi keimigrasian," lanjut Heru.
Rencananya, seluruh WNA yang diamankan tersebut segera dideportasi dan masuk daftar pencekalan. Nantinya, atas kesalahan mereka akan diadili sesuai hukum yang berlaku di negaranya masing-masing.
Terkait kapan seluruh WNA ini akan dideportasi, Heru belum bisa memastikan. Hal tersebut merupakan wewenang dari Dirjen Imigrasi.
"Itu sudah menjadi urusan Imigrasi," ujar Heru.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu, Polda Metro Jaya mengamankan 33 warga negara Tiongkok yang telah melakukan penipuan online. Mereka menjadikan Jakarta sebagai tempat jaringan menipu warga Tiongkok.
Polisi menggeledah sebuah rumah mewah di Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Atas laporan masyarakat yang curiga karena rumah tersebut sering keluar masuk WN Tiongkok.
Beberapa hari setelahnya, pihak Polda Metro Jaya juga kembali menggeledah sebuah ruko tiga lantai di Pantai Indah Kapuk. Dari ruko tersebut ditemukan 30 warga negara Tiongkok dan Taiwan yang juga melakukan penipuan serupa.
Semua warga negara Tiongkok tersebut saat ini sudah diamankan di ruang Detensi Dirjen Imigrasi Kemenkumham. Pihak Imigrasi masih akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Negara masing-masing untuk mendeportasi warga negara Tiongkok dan Taiwan tersebut. (one)
"Karena tak merugikan warga Indonesia, maka hukum yang berlaku bagi mereka hanya pelanggaran administrasi keimigrasian," lanjut Heru.
Rencananya, seluruh WNA yang diamankan tersebut segera dideportasi dan masuk daftar pencekalan. Nantinya, atas kesalahan mereka akan diadili sesuai hukum yang berlaku di negaranya masing-masing.
Terkait kapan seluruh WNA ini akan dideportasi, Heru belum bisa memastikan. Hal tersebut merupakan wewenang dari Dirjen Imigrasi.
"Itu sudah menjadi urusan Imigrasi," ujar Heru.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu, Polda Metro Jaya mengamankan 33 warga negara Tiongkok yang telah melakukan penipuan online. Mereka menjadikan Jakarta sebagai tempat jaringan menipu warga Tiongkok.
Polisi menggeledah sebuah rumah mewah di Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Atas laporan masyarakat yang curiga karena rumah tersebut sering keluar masuk WN Tiongkok.
Beberapa hari setelahnya, pihak Polda Metro Jaya juga kembali menggeledah sebuah ruko tiga lantai di Pantai Indah Kapuk. Dari ruko tersebut ditemukan 30 warga negara Tiongkok dan Taiwan yang juga melakukan penipuan serupa.
Semua warga negara Tiongkok tersebut saat ini sudah diamankan di ruang Detensi Dirjen Imigrasi Kemenkumham. Pihak Imigrasi masih akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Negara masing-masing untuk mendeportasi warga negara Tiongkok dan Taiwan tersebut. (one)
Baca Juga :
27 WN Tiongkok Pelaku Cyber Crime Diringkus di Cengkareng
"Dari 27 orang tersebut, terdiri dari 23 laki-laki dan 4 perempuan."
VIVA.co.id
8 Desember 2015
Baca Juga :