Menteri Yohana: Orang Tua Penelantar Anak Bisa Dipidana
Senin, 18 Mei 2015 - 16:24 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id / Foe Peace
VIVA.co.id
- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak-anak, Yohana Yembise, menyesalkan kasus penelantaran anak oleh orang tuanya di perumahan Citra Grand Cluster Cibubur.
Menurut dia, perbuatan itu sangat tidak terpuji dan layak mendapatkan ganjaran hukuman.
Baca Juga :
Daftar Panjang Kekerasan Anak, Ini Penyebabnya
Menurut dia, perbuatan itu sangat tidak terpuji dan layak mendapatkan ganjaran hukuman.
"Menurut Undang-undang Perlindungan No 35 Tahun 2014 ayat 77 bagian B kalau sampai terjadi kekerasan fisik kekerasan pada anak kecil, maka pidananya adalah lima tahun penjara dan denda Rp100 juta," kata Yohana saat menyambangi korban penelantaran anak di Rumah Aman (Safe House), Senin 18 Mei 2015.
Sebab menurutnya, sebagai kedua orang tua, maka sudah menjadi kewajiban bagi orang tua anak untuk menjaga dan membesarkan anak-anak mereka.
"Bagaimana mungkin sampai darah dagingnya ditelantarkan ini adalah hal yang tidak terpuji sama sekali karena mereka ini sudah menikah dan ada janji membesarkan anak," katanya.
Dari pantauan
VIVA.co.id,
ketika menteri Yohana sedang berbicara dengan media, DN anak ketiga pasangan penelantar anak itu terlihat memberikan sebuah minuman kepada Yohana. DN terlihat malu-malu kepada orang yang baru dikenalnya.
"Ini untuk Mama Yo," ujar AD sambil tersenyum dan langsung dibawa kembali ke Safe House.
Sebelumnya diketahui, Polda Metro Jaya pada Kamis 14 Mei 2015 mengamankan pasangan suami istri UP dan NS karena diduga menelatarkan lima anaknya. Selain mengamankan UP dan NS, petugas telah membawa kelima anak kecil tersebut ke rumah aman. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Menurut Undang-undang Perlindungan No 35 Tahun 2014 ayat 77 bagian B kalau sampai terjadi kekerasan fisik kekerasan pada anak kecil, maka pidananya adalah lima tahun penjara dan denda Rp100 juta," kata Yohana saat menyambangi korban penelantaran anak di Rumah Aman (Safe House), Senin 18 Mei 2015.