Dana Reses DPRD DKI Disetorkan Secara Elektronik
Jumat, 15 Mei 2015 - 10:33 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Anggota DPRD DKI tidak lagi menerima dana resesnya secara tunai. Sekretaris Dewan DPRD DKI Ahmad Sotar Harahap mengatakan untuk membiayai kegiatan reses yang dilakukan oleh para anggota dewan pada tahun ini, Pemerintah Provinsi DKI melakukan penyaluran dana reses secara elektronik.
Baca Juga :
Pengganti Ahok Minta Demonstran Tak Terprovokasi
"Kami transfer untuk masing-masing anggota dewan," ujar Sotar saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Jumat, 15 Mei 2015.
Pengiriman uangnya pun, kata Sotar, tidak dilakukan secara langsung ke rekening anggota dewan yang bersangkutan. Melainkan dikirimkan ke rekening Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi DKI yang bekerja sebagai pendamping para anggota dewan di DPRD DKI.
Sotar menjelaskan, Pemerintah Provinsi DKI pada tahun ini mengganggarkan dana reses anggota dewan sebesar Rp61 juta untuk masing-masing anggota.
Kendati demikian, pengirimannya tidak langsung dilakukan secara penuh. DKI mentransfer sebanyak 50 persen terlebih dahulu dari dana Rp61 juta itu ke rekening PNS pendamping anggota dewan.
Sisanya, baru akan dikirimkan jika anggota dewan yang bersangkutan telah menyelesaikan kewajibannya membuat laporan kegiatan hasil reses. "Mereka harus buat laporan dulu," ujar Sotar.
DPRD DKI melakukan reses sejak tanggal 11 Mei 2015. Reses tersebut, dilakukan sebanyak 6 hari pada kuartal pertama periode jabatan tahun ini, yaitu pada tanggal 11, 12, 13, 15, 18, dan 19 Mei 2015.
DPRD DKI rencananya akan melakukan reses sebanyak 3 kali sepanjang periode jabatan tahun 2015.
Kegiatan reses, dilakukan dengan mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD.
Selama reses, setiap anggota dewan mengunjungi daerah pemilihan (dapil)-nya masing-masing untuk menjaring aspirasi dari para konstituennya, kemudian mengusulkannya kepada Pemerintah Provinsi DKI untuk dijadikan sebagai program kerja DKI yang dianggarkan di dalam APBD tahun 2016.
Hasil dari kegiatan reses kali ini rencananya akan disampaikan kepada Pemprov DKI dalam sidang paripurna yang akan dilaksanakan pada tanggal 30 Mei 2015. (ase)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Kendati demikian, pengirimannya tidak langsung dilakukan secara penuh. DKI mentransfer sebanyak 50 persen terlebih dahulu dari dana Rp61 juta itu ke rekening PNS pendamping anggota dewan.