Pelajar Depok Marak Gunakan Pil KB
- VIVA.co.id/Zahrul Darmawan
VIVA.co.id - Aparat Kepolisian Satuan Narkoba Polres Kota Depok menyita ribuan obat berbahaya yang dijual bebas di kalangan pelajar Kota Depok.
Data yang dihimpun menyebutkan, tak hanya obat yang termasuk dalam daftar G (butuh resep dokter), polisi juga terpaksa menyita sejumlah pil KB (Keluarga Berencana) dari dalam toko obat yang berlokasi di Jalan Abdul Wahab, Sawangan Depok.
Kasat Narkoba Polresta Depok, Komisaris Vivick Tjangkung, menjelaskan terungkapnya kasus ini berawal dari adanya sejumlah aduan dari masyarakat yang mengaku risih dengan banyaknya remaja yang membeli obat di toko itu.
"Setelah kami telusuri, ternyata toko ini menjual bebas obat-obat berbahaya yang berdosis cukup tinggi kepada kalangan remaja tanpa resep dokter. Setelah kami telusuri, ternyata obat-obat ini sedang digandrungi oleh anak muda, karena reaksinya yang sama dengan narkoba," ujar Vivick pada VIVA.co.id, Jumat 24 April 2015.
Berdasarkan keterangan inilah, Vivick bersama sejumlah anggotanya kemudian melakukan pengembangan. Setelah bukti dirasa cukup, di bawah pimpinan Kompol Vivick, Satuan Narkoba Polresta Depok akhirnya melakukan penggerebekan tadi siang.
"Selain menyita lebih dari 9.800 pil obat berdosis tinggi, kami juga berhasil mengamankan pemilik atau penjualnya yang bernama Yusril," ujar Vivick.
Kata Vivick, kebanyakan para remaja menyalahgunakan obat ini karena reaksinya sama seperti narkoba, yakni berhalusinasi, meningkatkan rasa percaya diri dan jika disalahgunakan akan menyerang saraf.
"Obat ini biasa digunakan untuk menghilangkan rasa sakit usai operasi dan melahirkan," katanya.
Biasanya, dalam sekali mengonsumsi, para remaja yang rata-rata berstatus pelajar itu menenggak obat ini dalam tiga pil sekaligus.
"Campurannya adalah minuman soda atau minuman beralkohol. Biar reaksinya cepat katanya. Yang paling membahayakan bila diminum anak di bawah umur," ungkap Wakasat Narkoba AKP Ana Rohana.
Yusril, penjual obat tersebut mengaku mampu meraup omzet Rp4 juta perdua minggu dengan total penjualan 9.800 butir per dua minggu.
"Tujuh butir dijual Rp 10 ribu. Modalnya Rp 6 Juta, untung Rp 4 juta. Jadi dalam 2 minggu menghasilkan Rp 10 juta. Katanya sudah satu tahun beroperasi," paparnya.
Atas perbuatannya, Yusril pun diancam dengan jeratan Undang-undang Kesehatan no 36 tahun 2009 dengan ancaman denda maksimal Rp100 juta. Kasusnya kini sedang dalam pengembangan. Polisi kini tengah menelusuri kegunaan pil KB yang banyak dibeli para remaja di Kota Depok. (ase)