Salah Satu Admin @TrioMacan2000 Divonis 1,5 Tahun Penjara
- Antara/ Vitalis Yogi Trisna
VIVA.co.id - Salah satu admin Twitter @TrioMacan2000, Edi Syahputra, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan penjara.
Edi diketahui didakwa telah melakukan pemerasan bersama dengan kedua temannya yakni Hari Koeshardjono dan Raden Nuh.
Ketua majelis hakim, Suyadi, menilai, terdakwa dianggap terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan penadahan secara bersama-sama.
"Dengan demikian, menghukum terdakwa dengan pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Suyadi, Rabu, 22 April 2015.
Suyudi menjelaskan, atas putusan itu terdakwa tetap ditahan dan barang bukti berupa HP Blackberry Bellagio serta uang Rp49 juta dikembalikan kepada yang berhak.
Menurut hakim, hal yang meringankan adalah terdakwa menyesal, dan berlaku baik dalam sidang. Sedangkan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa merugikan orang lain.
Hakim juga membebankan biaya perkara Rp5.000 kepada terdakwa. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa yakni 2,5 tahun penjara.
Atas vonis tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir.
Ditemui usai sidang, kuasa hukum Edi, Haris Aritonang mengatakan siap jika Jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Seperti diketahui, Edi disidang atas laporan pemerasan terhadap Vice President Public Relation PT.Telkom, Arif Prabowo. Namun sepanjang sidang, Edi mengaku uang itu adalah uang iklan Asatunews.com.
Edi Saputra, ditangkap aparat Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya saat menerima uang diduga hasil pemerasan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu 23 Oktober 2014.
Pada sidang lainnya, Edi bersama Raden Nuh dan Harry Koes Harjono juga disidang atas kasus pemerasan terhadap rekanan Telkom, pemilik PT Tower Bersama Grup Abdul Satar Rp358 juta.
Ketiga terdakwa dengan Pasal 45 junto 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronika, Pasal 369 KUHP, 378 KUHP, dan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang TPPU.