Kejari Jakarta Timur Musnahkan Belasan Senjata Api
Rabu, 22 April 2015 - 11:21 WIB
Sumber :
- VIVA/Anwar Sadat
VIVA.co.id
- Kejaksaan Negeri Jakarta Timur memusnahkan barang bukti perkara pidana di halaman kantor Kejari di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Rabu, 22 April 2015. Di antara barang bukti yang dimusnahkan kejaksaan berupa senjata tajam, senjata api ganja dan dolar palsu.
"Hari ini kami memusnahkan barang bukti dari beberapa perkara, pada periode April 2014 sampai dengan saat ini," kata Kasubag BIN Kejari Jakarta Timur, Dudi Iskandar.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan kejaksaan hari ini adalah, untuk senjata api, 12 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, satu pucuk senjata api STI GeorgeTown, satu pucuk senjata api jenis Makarov, 12 pucuk Airsoft gun, satu buah Airsoft Gun laras panjang, satu buah Pen Gun dan satu pucuk senjata api jenis Walther PPK.
Sedangkan untuk senjata tajam yang dimusnahkan di antaranya berupa 17 buah pisau, satu katana, 12 celurit, tujuh buah golok dan tiga buah parang. "Itu semua telah dapat keputusan yang inkracht. Tidak ada upaya hukum dari penuntut umum atau terdakwa," ucap Dudi.
Selain itu, untuk barang bukti dari perkara narkotika yang dimusnahkan terdiri dari narkoba sebanyak 35.519,6 gram dari 257 perkara, heroin sebanyak 40,8306 gram dari 12 perkara, sabu sebanyak 440,3869 gram dari 216 perkara, ekstasi sebanyak 1,2389 gram dari dua perkara.
Baca Juga :
Antrean Kasir Disela, Pengacara Letuskan Pistol
Sedangkan untuk senjata tajam yang dimusnahkan di antaranya berupa 17 buah pisau, satu katana, 12 celurit, tujuh buah golok dan tiga buah parang. "Itu semua telah dapat keputusan yang inkracht. Tidak ada upaya hukum dari penuntut umum atau terdakwa," ucap Dudi.
Selain itu, untuk barang bukti dari perkara narkotika yang dimusnahkan terdiri dari narkoba sebanyak 35.519,6 gram dari 257 perkara, heroin sebanyak 40,8306 gram dari 12 perkara, sabu sebanyak 440,3869 gram dari 216 perkara, ekstasi sebanyak 1,2389 gram dari dua perkara.
Baca Juga :
Polisi Dalami Kaitan Tukang Listrik Bersenjata dan Teroris
Masih dijerat dengan UU Darurat.
VIVA.co.id
9 Agustus 2016
Baca Juga :