Ini Syarat Jadi Gubernur DKI Jalur Independen
Selasa, 21 April 2015 - 10:51 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menetapkan calon independen atau perorangan yang akan maju dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI 2017 harus memenuhi syarat dengan mengantongi minimal 7,5 persen pendukung.
"Sekarang jadi 7,5 persen. Jadi, kalau penduduk DKI diasumsikan ada sebanyak 10 juta warga, maka tiap calon independen harus menyerahkan minimal 750.000 suara pendukung," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno, Selasa 21 April 2015.
Baca Juga :
Staf Ahli Kapolri Bakal Daftar Cawagub Jakarta
Baca Juga :
Datangi DPD Demokrat, Idrus Diiringi Ondel-ondel
Dengan syarat baru itu, KPU memperkirakan, pada Pilgub 2017 nanti akan ada tujuh pasang calon gubernur-wagub. Dengan uraian, empat pasang dari partai politik dan tiga pasang dari calon perorangan.
"Kami perkirakan satu calon independen akan menyerahkan sekitar satu juta pendukung, berarti ada kurang lebih total tiga juta suara dukungan KTP," ujar Sumarno. (ase)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Kami perkirakan satu calon independen akan menyerahkan sekitar satu juta pendukung, berarti ada kurang lebih total tiga juta suara dukungan KTP," ujar Sumarno. (ase)