Ini Syarat Jadi Gubernur DKI Jalur Independen

Simulasi Pilkada DKI Jakarta
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menetapkan calon independen atau perorangan yang akan maju dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI 2017 harus memenuhi syarat dengan mengantongi minimal 7,5 persen pendukung.


"Sekarang jadi 7,5 persen. Jadi, kalau penduduk DKI diasumsikan ada sebanyak 10 juta warga, maka tiap calon independen harus menyerahkan minimal 750.000 suara pendukung," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno, Selasa 21 April 2015.


Sumarno menjelaskan, jumlah dukungan itu meningkat dibandingkan angka syarat minimal dukungan bagi calon independen pada Pilgub DKI 2012 lalu. Pilgub 2012 calon independen hanya memerlukan tiga persen dukungan suara dari seluruh jumlah pemilih.
Staf Ahli Kapolri Bakal Daftar Cawagub Jakarta


Datangi DPD Demokrat, Idrus Diiringi Ondel-ondel
"Semua bukti dukungan diserahkan calon dalam bentuk KTP atau tanda pengenal lainnya seperti, SIM dan paspor," Sumarno menjelaskan.

Alasan Yusril Melamar ke Gerindra dan PDIP

Dengan syarat baru itu, KPU memperkirakan, pada Pilgub 2017 nanti akan ada tujuh pasang calon gubernur-wagub. Dengan uraian, empat pasang dari partai politik dan tiga pasang dari calon perorangan.


"Kami perkirakan satu calon independen akan menyerahkan sekitar satu juta pendukung, berarti ada kurang lebih total tiga juta suara dukungan KTP," ujar Sumarno. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya