Opini Publik Kasus JIS Rugikan Tersangka

Agun, Awan, Syahrial, dan Zainal, petugas kebersihan JIS divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 5 bulan kurungan. Senin, (22/21/2014). Foto: VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Kontroversi yang terjadi menyusul vonis dua guru Jakarta Intercultural School (JIS) menunjukkan opini publik berhasil merekayasa fakta peristiwa yang sebenarnya. Akibatnya, pengungkapan kasus menjadi tidak netral; guru dan pekerja kebersihan harus menanggung dampak hukum dari peristiwa yang tak pernah dilakukan. 

Guru Besar Fakultas Psikolog Universitas Atmadjaya Jakarta Prof Irwanto PhD mengatakan, dibandingkan kasus pelecehan seksual lain, kasus JIS dinilai sangat aneh. Tanpa disadari, kata Irwanto, publik dan aparat penegak hukum diarahkan untuk menghakimi JIS secara terstruktur dan massif.  

"Targetnya adalah segera menemukan pelakunya,menghukum dan memenjarakannya. Opini publik yang begitu luarbiasa menghakimi JIS ikut menentukan putusan di dalam ruang sidang," ujar Prof Irwanto dalam keterangan persnya, Rabu 15 April 2015.

Pada kasus itu, Irwanto menyebut posisi JIS dipersepsikan sebagai sekolah asing bagi anak orang kaya. Publik bahkan dipaksa percaya ketika polisi melaporkan jika Azwar, seorang pekerja kebersihan PT ISS yang dijadikan tersangka meninggal bunuh diri dengan menenggak cairan pembersih lantai saat penyidikan di Polda Metro Jaya.

Belakangan sejumlah bukti menyebut jika Azwar, menderita banyak luka di tubuh dan kepalanya. Azwar yang apes itu bahkan dinyatakan tidak sedang bekerja ketika tuduhan sodomi ditimpakan kepadanya.

"Keterangan saksi korban yang masih di bawah 10 tahun harus diuji lagi. Anak itu harus didampingi psikolog dan hasilnya masih harus diuji lagi oleh seorang psikolog. Jadi, proses penyidikan dalam kasus ini yang demikian cepat menjadi tidak lazim dan sangat aneh,” ujar Irwanto.

Apalagi, ujar Irwanto, dalam rekaman video rekonstruksi penyidik, saksi korban masih tetap bermain, tampak ceria berlarian, dan tidak terganggu saat polisi bersama orangtuanya mencari TKP. "Saya sudah melihat rekaman videonya. Kalau anak korban sodomi berkali-kali akan sangat trauma bila datang ke tempat dia disakiti," kata Irwanto.

Digunakannya JIS sebagai panggung oleh pihak tertentu menguat dengan adanya gugatan uang senilai US$ 125 juta oleh ibu pelapor. Bahkan, ibu bocah itu sampai harus merevisi nilai gugatannya dari sebelumnya US$ 12,5 juta kepada JIS. Bukti lain adanya unsur rekayasa kasus JIS ditandai dengan munculnya gugatan senilai triliunan rupiah yang hampir berbarengan dengan laporan kasus tersebut ke polisi.

Ungkapan kekecewaan juga disampaikan Koordinator KontraS, Haris Azhar.
Haris menuding kepolisian telah menggunakan hukum untuk mengadudomba Kejaksaan Agung dan majelis hakim. Ini dibuktikan melalui putusan hakim yang menggunakan seluruh materi BAP dalam memutuskan pidana kepada pekerja kebersihan ISS dan dua guru JIS.

"Tuduhan kekerasan seksual terhadap tiga siswa JIS adalah sebuah rekayasa sistematis. Prosesnya yang begitu singkat dan informasi yang berubah-ubah menjadi bukti bahwa kasus ini murni kriminalisasi dengan motif utama materi,” ujar Haris secara terpisah.

Ini merujuk pada pantauan KontraS yang menemukan persidangan pekerja kebersihan ISS dan dua guru JIS hanya menguatkan cerita dalam BAP. Sementara fakta lain dari saksi dan ahli selalu diabaikan. Termasuk, menisbikan fakta media yang menyatakan tidak ada sodomi pada salah satu korban.

Kamis 2 April 2015 lalu majelis hakim yang diketuai oleh Nuraslam Bustaman dengan anggota Achmad Rivai, SH. dan H. Baktar Jubri Nasution SH. memvonis bersalah kepada Neil dan Ferdi. Keduanya dihukum pidana penjara selama 10 tahun dan membayar denda senilai Rp 100 juta subsider 6 bulan masa tahanan.

Sedangkan, lima pekerja kebersihan PT ISS divonis beragam antara 7 dan 8 tahun penjara. Mereka adalah Agun Iskandar, Zainal Abidin, Syahrial, Afriska dan Virgiaman Amin. Buruh outsourcing itu juga diwajibkan membayar ganti rugi Rp 100 juta sibsider 6 bulan penjara.

![vivamore="Baca Juga :"]

Guru JIS divonis Paedofil, Istri: Suami Saya Normal

Akses Menuju JIS Akan Dilayani Tiga Moda Transportasi

Guru TK JIS Divonis 10 Tahun Penjara

Komnas Perlindungan Anak: Vonis Terdakwa JIS Terlalu Ringan

Anies Undang Band Nidji Cek Sound di JIS: Spektakuler!

[/vivamore]VIVA.co.id -

![vivamore="Baca Juga :"]

Mulai Hari Ini hingga 26 Maret 2022, Masyarakat Bisa Berkunjung ke JIS

[/vivamore]

Jakarta Internasional Stadium

TransJakarta Uji Coba Layanan Bus Rute JIS-Senen

Uji coba layanan bus TransJakarta rute JIS - Senen siap melayani masyarakat setiap hari mulai pukul 05.00 – 21.30 WIB.

img_title
VIVA.co.id
1 Maret 2022