PN Jaksel Tolak Eksepsi Trio Macan
- Antara/ Vitalis Yogi Trisna
VIVA.co.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Suprapto menolak eksepsi yang diajukan oleh tiga admin akun @TM2000back. Keputusan ini disampaikan oleh hakim Suprapto dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan. Senin, 13 April 2015 sore.
"Setelah mempelajari dan mempertimbangkan eksepsi saudara, hakim memutuskan untuk menolak eksepsi tersebut. Oleh karena itu proses persidangan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya yaitu pemeriksaan saksi," ujar hakim Suprapto di depan persidangan.
Pada persidangan sebelumnya, Raden Nuh cs mengajukan eksepsi setebal 39 halaman pada hakim peradilan. "Eksepsi diajukan karena tim kuasa hukum Raden Nuh menemukan banyak keganjilan, ketidaklogisan, dan penghilangan fakta dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) jaksa penuntut umum," ujar kuasa hukum Raden Nuh cs, Harris Aritonang.
Pihak Raden Nuh juga keberatan dengan dakwaan yang dibacakan karena mereka menilai dakwaan itu diolah berdasarkan BAP yang keliru. Terakhir, Raden Nuh cs merasa surat dakwaan itu membingungkan dan tidak jelas sehingga dapat menimbulkan multitafsir.
Dengan ditolaknya eksepsi Raden Nuh cs, persidangan berlanjut pada tahap mendengarkan keterangan saksi dari kedua belah pihak yang akan dilaksanakan pada hari Senin 20 April 2015.