FOTO: JIS Keberatan Dua Guru Divonis Paedofil
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
Mereka divonis bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap anak didiknya. Menurut Carr, vonis yang diterima oleh dua pengajarnya itu dianggap sebagai salah satu bentuk kriminalisasi dalam bidang pendidikan.
Lihat foto nya di sini.
Kekecewaan ini bukan hanya terlihat diwajah civitas JIS, namun istri para terdakwa. Mereka yakin jika suaminya tidak melakukan yang dituduhkan oleh hakim.
Menurutnya, dalam persidangan, sejumlah fakta yang ditunjukkan oleh pihak JIS tidak digubris dalam pengadilan. Kedua terdakwa juga telah mengajukan banding atas putusan hakim pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.
Seperti diketahui, tak hanya divonis 10 tahun penjara, kedua guru yang merupakan warga negara Amerika itu juga didenda Rp100 juta.
![vivamore="Baca Juga :"]