Penyidik Sita Laptop dan Dokumen dari Rumah Tersangka UPS
Rabu, 8 April 2015 - 20:42 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA.co.id
- Tim Penyidik Badan Reserse dan Kriminal Polri menyita satu buah laptop dan sejumlah dokumen dari rumah Alex Usman, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja DKI Jakarta 2014 di Jalan Duri Kencana XV RT 4 Nomor 02 Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Penggeledahan berlangsung sejak pukul 07.30 WIB pagi dan berakhir sekitar pukul 16.00 WIB.
"Kita mendapatkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus yang kita sidik," ujar Kompol Yudhistira, penyidik dari Bareskrim Polri.
Penggeledahan berlangsung sejak pukul 07.30 WIB pagi dan berakhir sekitar pukul 16.00 WIB.
"Kita mendapatkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus yang kita sidik," ujar Kompol Yudhistira, penyidik dari Bareskrim Polri.
Selama penggeledahan, lanjut Yudhistira, penyidik hanya didampingi istri, anak Alex, kuasa hukum, RT dan RW setempat. Sedangkan Alex Usman tidak ada di tempat saat penggeledahan. Saat dihubungi pun, Alex tak mengangkat telepon selulernya.
"Kalau dibutuhkan tidak menutup kemungkinan akan digeledah lagi," ujarnya.
Diketahui, untuk mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan UPS, hari ini Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di lima lokasi yakni kantor PT Ofistarindo, kediaman Harilaw, kantor Sarpras Sudin Menengah Jakarta Barat, rumah tersangka Alex Usman, serta kantor Istana Multimedia.
Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan dua tersangka, Alex Usman dan Zaenal Soelaiman. Alex adalah bekas Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Sedangkan Zaenal merupakan mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Penggelembungan anggaran UPS terjadi saat pembahasan Anggaran Pendapat Belanja Daerah Perubahan DKI Jakarta 2014. Ada oknum DPRD dan Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat serta Utara yang memasukkan anggaran UPS Rp 300 miliar untuk 49 paket ke sekolah-sekolah. Kerugian negara bisa lebih dari Rp 50 miliar.
Penyidik menjerat Alex Usman dan Zaenal Soelaiman dengan Pasal 2 dan 3 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat kesatu KUHP.
![vivamore="
Baca Juga
:"][/vivamore]
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Selama penggeledahan, lanjut Yudhistira, penyidik hanya didampingi istri, anak Alex, kuasa hukum, RT dan RW setempat. Sedangkan Alex Usman tidak ada di tempat saat penggeledahan. Saat dihubungi pun, Alex tak mengangkat telepon selulernya.