Polri Sudah Periksa 73 Saksi Kasus Korupsi Proyek UPS DKI

ulang tahun ke-17 kontras
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad Solihin
VIVA.co.id
- Markas Besar Kepolisian terus melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terhadap kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.


Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Rikwanto, untuk saat ini pihak kepolisian baru menetapkan dua pegawai negeri sipil DKI sebagai tersangka, yakni Alex Usman dan Zaenal Solaiman.


"Sampai sekarang pelimpahan, ada 73 orang saksi yang diperiksa, staf Dikmen Jakarta Pusat dan Dikmen Jakarta Barat," tutur Rikwanto di Mabes Polri Jakarta, Selasa 7 April 2015.


Ia mengatakan, pada hari ini tim penyidik Bareskrim sedang melakukan gelar perkara kasus UPS guna membicarakan langkah selanjutnya.


Diketahui sebelumnya, pada 27 Maret 2015 tim penyidik telah melakukan gelar perkara terkait kasu UPS Pemrov DKI Jakarta. Dari hasil gelar perkara tersebut kepolisi telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus alat cadangan listrik.


Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomer 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomer 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.![vivamore="
Ahok Bongkar Aksi Nekat Anak Buah Sisipkan Dana Siluman
Baca Juga :"]
Takut Ada Dana Siluman, Ahok Tunda Pengesahan APBD

[/vivamore]

Ahok: Serapan APBD Rendah Akibat Permainan PNS

(ren)

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok

Ikut Rapat Banggar, Ahok Cari PNS Penyisip Dana Siluman

PNS itu bertugas di Suku Dinas Tata Air DKI.

img_title
VIVA.co.id
10 Desember 2015