Kadin Amerika Minta Pengadilan Tinjau Ulang Vonis Guru JIS

Kasus JIS
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Adimaja
VIVA.co.id
Guru JIS Dijebloskan ke Cipinang, Satu Lagi Diburu
- Kamar Dagang dan Industri Amerika, The American Chamber of Commerce in Indonesia
MA Hukum Dua Guru JIS 11 Tahun Penjara
(Amcham) meminta pengadilan meninjau kembali putusan bersalah atas Ferdinand Tjong dan Neil Bentleman, guru di
Jakarta International School
Hotman Paris Tuding Ada Rekayasa Kasus Guru JIS
pada tanggal 2 April 2015.


Organisasi yang mewakili seluruh perusahaan Amerika yang beroperasi di Indonesia ini khawatir, putusan itu berpotensi berpengaruh negatif terhadap iklim investasi asing yang ada di Indonesia.

"Kami mengimbau agar pengadilan dapat meninjau kembali kasus ini dan melakukan proses peradilan yang transparan dengan menggunakan bukti-bukti yang diperoleh dan konsisten," ujar perwakilan Amcham Indonesia Mary Silaban dalam keterangan persnya kepada VIVA.co.id, Selasa 7 April 2015.

Amcham tak menampik bila kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan dialami siswa di sekolah yang kini mengubah namanya menjadi Jakarta Intercultural School itu menjadi sorotan publik.

Namun demikian, muncul banyak keraguan terkait dengan proses investigasi dalam perkara ini. Sebab itu, Amcham Indonesia merasa perlu memberikan pandangan baik mengenai peraturan hukum dan proses hukum yang telah berjalan.

Menurut Mary, Amcham Indonesia memberikan perhatian terhadap kasus ini bukan semata karena kasus ini melibatkan seorang warga negara asing.  Namun, perhatian ini berkaitan dengan adanya proses pengadilan yang tidak wajar dan dugaan penyelewengan kekuasaan yang akan berdampak negatif terhadap pandangan para calon investor dan yang telah berinvestasi terkait dengan rule of law, due process dan kepastian hukum pada  khususnya dan iklim investasi pada umumnya.

"Ketidakadilan dalam perkara ini dapat mengakibatkan dampak yang serius terhadap kemampuan Indonesia untuk menarik investasi yang memiliki nilai tambah di masa depan, yang diperlukan Indonesia untuk meningkatkan pertumbuhan domestik bruto (PDB)," kata Mary.

Tak cuma itu, Amcham Indonesia juga mengkhawatirkan, bila pasca putusan itu  mengakibatkan pindahnya para pengajar expatriat JIS ke negara lain.

"Ini (juga bisa) berakibat pada kurangnya pilihan pendidikan internasional berkualitas yang dapat melayani komunitas bisnis asing dan diplomat di Indonesia," kata Mary.

 

![vivamore="Baca Juga :"]
[/vivamore]
Dua guru JIS kembali ditahan.

Dua Guru JIS Kembali ke Penjara

Mahkamah Agung lewat putusan kasasinya memvonis 11 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
26 Februari 2016