Keputusan Hak Angket Ahok Molor, Tunggu Selesai Kongres PDIP
Senin, 6 April 2015 - 22:44 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA.co.id
- Tim hak angket DPRD DKI Jakarta telah menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI tahun 2015. Hasil tim angket ini tinggal menunggu tindaklanjut dari pimpinan DPRD DKI.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, mengaku sudah menerima
hasil keputusan tim hak angket DPRD DKI. Namun dia belum dapat mengambil sikap atas rekomendasi tim angket terhadap Ahok.
"Akan kami (DPRD) pelajari. Saya juga pelajari apa yang diomongkan ketua hak angket, Pak Ongen," kata Prasetyo di Jakarta, Senin, 6 April 2015.
Prasetyo mengaku, untuk saat ini, pihaknya belum dapat fokus menindaklanjuti keputusan panitia angket, karena harus mengikuti Kongres PDIP yang akan diselenggarakan 9 April 2015 mendatang di Bali. "Saya urus kongres dulu, besok pagi berangkat ke Bali," papar politikus PDIP itu.
Baca Juga :
Ahok Pastikan Diri Maju di Pilgub DKI 2017
Baca Juga :
Kapolda Metro Minta Ahok Keluarkan Pergub CCTV
Sebelumnya Ketua Tim Angket DPRD DKI, Ongen Sangaji menyatakan bahwa timnya telah menemukan dengan jelas kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama. Salah satunya, Ahok dengan sengaja melanggar UU setelah mengirimkan RAPBD yang bukan hasil pembahasan bersama dengan DPRD.
"Oleh karena itu tim angket meminta ketua DPRD untuk menindaklanjuti," papar Ongen sore tadi.
Mengenai isu pemakzulan yang akan dilayangkan kepada Ahok, Ongen mengungkapkan bahwa hal tersebut hanya merupakan salah satu opsi yang belum resmi karena belum dirapatkan. "Kalau memang orang bersalah pasti akan ditindaklanjuti," sambungnya.
Rebecca Reifi Georgina / Jakarta
![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]
(ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya Ketua Tim Angket DPRD DKI, Ongen Sangaji menyatakan bahwa timnya telah menemukan dengan jelas kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama. Salah satunya, Ahok dengan sengaja melanggar UU setelah mengirimkan RAPBD yang bukan hasil pembahasan bersama dengan DPRD.