Komnas Perlindungan Anak: Vonis Terdakwa JIS Terlalu Ringan

Kasus JIS
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Adimaja
VIVA.co.id
- Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyatakan, hukuman terhadap dua terdakwa kasus kekerasan seksual diĀ  Jakarta Internasional School (JIS) terlalu ringan.


"Kalau memang terbukti sesuai alat bukti kedua tersangka itu bersalah hukuman 10 tahun penjara sesuai UU perlindungan anak dirasa kurang cukup," kata Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, Jumat 3 April 2015.


Menurut Arist, hukuman itu sangat jauh lebih ringan dari pada ancaman hukuman yang terkandung dalam Undang-undang perlindungan anak.
Menang Banding, Dua Guru JIS Bebas dari LP Cipinang


Hotman: Dua Guru JIS Bebas di Pengadilan Tinggi Jakarta
"Dalam UU perlindungan anak ancaman hukumannya 15 tahun kurungan penjara," jelas Arist.

Pengadilan Singapura Menangkan Gugatan 2 Guru JIS

Meski demikian, Arist sangat bersyukur dan berharap putusan pengadilan atas dua terdakwa kasus kekerasan seksual di JIS menjadi pelajaran bagi sekolah-sekolah lain di Indonesia.


Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun kurungan penjara dan denda sebesar 100 juta untuk dua pengajar di JIS.

![vivamore="
Baca Juga
:"]



[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya