Pekan Depan, Polri Periksa Dua Tersangka 'Begal' APBD DKI
- VIVAnews/Fernando Randy
VIVA.co.id - Penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri segera memanggil dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterrupible Supply Power (UPS) di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2014, Alex Usman dan Zaenal Soleman.
"Awal pekan depan direncanakan pemanggilan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri, Komisaris Besar Rikwanto di Jakarta, Selasa, 31 Maret 2015.
Menurut Rikwanto, tak menutup kemungkinan, setelah dilakukan pemeriksaan kepada dua tersangka tersebut akan ada tersangka lain.
"Yang jelas ada hubungannya pihak Pemerintah Daerah (Pemda), eksekutif, distributor," ujarnya menambahkan.
Sebelumnya, tim penyidik Bareskrim telah melakukan gelar perkara terkait kasus UPS Pemprov DKI Jakarta pada 27 Maret 2015 lalu. Berdasarkan hasil gelar perkara itu, polisi menetapkan dua orang tersangka dalam tender alat cadangan listrik di sekolah tersebut.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
![vivamore="[/vivamore]