Dua Pengusaha Judi Bola Online Diringkus Polisi

Ilustrasi judi online
Sumber :
  • iStock
VIVA.co.id
- Dua pengusaha diciduk tim dari Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Keduanya ditangkap karena menjalankan judi online yang diselenggarakan melalui situs www.sbobet.com dan www.ibc.com.


Kedua tersangka yaitu Napin Sadikin alias Apin, 53 tahun, dan Khemal Radhomal, 57 tahun, ditangkap di dua lokasi berbeda di Jakarta Barat dan Jakarta Utara.


Kepala Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Ajun Komisaris Besar Didik Sugiarto mengatakan, ditangkapnya dua orang pengusaha itu berdasarkan laporan dari masyarakat.


"Tersangka Khemal menyelenggarakan taruhan judi bola online," ujar AKBP Didik kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin 30 Maret 2015.


Dari tangan Khemal, polisi menyita barang bukti dua unit
handphone
Tiga Wanita di Lingkaran Judi Tambora
, satu unit laptop, satu buah buku rekapan, dua buah buku tabungan BCA dan sebuah token key BCA.
Judi Bola Online dan Omzet Miliaran Rupiah

Selain Khemal, petugas juga menangkap Apin pada, 24 Maret 2015.di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. "Dia (Apin) merupakan level agen judi bola online. Dia bertugas mengumpulkan taruhan dari para pemain, kemudian hasilnya dia serahkan ke bandarnya," lanjut AKBP Didik.
Polisi Prediksi Penipuan Online Meningkat pada 2016


AKBP Didik menuturkan, Apin merupakan pengusaha sarang burung walet di Anyer, Banten. Pelaku menjadi agen judi bola di sebuah website. Dari tangan Apin, polisi menyita barang bukti lima unit handphone, satu unit laptop, tiga buah kalkulator, satu buah buku rekapan, enam buah buku tabungan BCA, dan satu kartu ATM BCA berikut key tokennya.


Kini keduanya di tahan di Mapolda Metro Jaya, dan dikenakan pasal judi dengan ancaman penjara minimal dua tahun.

![vivamore="
Baca Juga
:"]



[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya