Ahok Minta Polisi Denda Rp500 Ribu Penerobos Jalur Busway

Pengendara menerobos jalur busway.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta kepolisian kembali menegakkan aturan penerapan sanksi denda maksimal bagi para pengendara bermotor yang kedapatan menerobos jalur busway.


Ahok mengatakan, Pemprov DKI telah bekerjasama denga Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi Jakarta, dan Pengadilan Tinggi Jakarta mulai menerapkan aturan itu pada tahun 2013.


Beberapa pengendara yang sempat tertangkap menerobos pada waktu itu pun sempat diberi hukuman membayar denda hingga Rp500.000.
Ini Siasat Agar Jalur Busway 'Bersih' dari Penerobos Bandel


Bus Mewah TransJakarta Beroperasi Bulan Juli
Ahok mengatakan, aturan yang dibuat dengan berdasarkan pasal 287 ayat 1 No. 22 tahun 2009 itu sebenarnya masih berlaku sampai sekarang. Hanya saja, penerapannya di lapangan sangat tergantung kepada pihak kepolisian karena hanya pihak kepolisian yang berwenang menerapkan sanksi tersebut.

Pengendara Moge Bergaya Polisi Jadi Tersangka

"Itu tugas polisi untuk menerapkan," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jum'at, 27 Maret 2015.


Selain itu, Ahok juga meminta petugas patroli yang dipekerjakan oleh PT Transportasi Jakarta turut mendukung upaya penerapan sterilisasi jalur busway.


Para petugas, kata dia, telah diberi upah hingga Rp250.000 per hari untuk menjaga jalur tersebut. "Kita harus terus tangkapin," ujar Ahok.

![vivamore="
Baca Juga
:"]





[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya