Ahok Minta Polisi Denda Rp500 Ribu Penerobos Jalur Busway
Jumat, 27 Maret 2015 - 09:14 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta kepolisian kembali menegakkan aturan penerapan sanksi denda maksimal bagi para pengendara bermotor yang kedapatan menerobos jalur busway.
Ahok mengatakan, Pemprov DKI telah bekerjasama denga Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi Jakarta, dan Pengadilan Tinggi Jakarta mulai menerapkan aturan itu pada tahun 2013.
Baca Juga :
Bus Mewah TransJakarta Beroperasi Bulan Juli
Selain itu, Ahok juga meminta petugas patroli yang dipekerjakan oleh PT Transportasi Jakarta turut mendukung upaya penerapan sterilisasi jalur busway.
Para petugas, kata dia, telah diberi upah hingga Rp250.000 per hari untuk menjaga jalur tersebut. "Kita harus terus tangkapin," ujar Ahok.
![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Selain itu, Ahok juga meminta petugas patroli yang dipekerjakan oleh PT Transportasi Jakarta turut mendukung upaya penerapan sterilisasi jalur busway.