Terkait Angket, Ahli Tata Negara Dukung Pemanggilan Ahok
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin, berharap, agar DPRD DKI menghadirkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok dalam penyelidikan panitia hak angket perihal kisruh APBD DKI 2015.
Hal ini disarankannya, sebelum akhirnya nanti dewan menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) usai munculnya kesimpulan panitia hak angket atas penyelidikan RAPBD DKI 2015 dan dugaan pelanggaran etika Gubernur.
"Saya berharap ketika HMP nanti, semua orang yang dipersalahkan (Ahok) harus didengar keterangannya," ujar Irman dalam pertemuan dengan pansus angket di Gedung DPRD, Rabu 25 Maret 2015.
Menurutnya, hal ini harus dilakukan sebagai bentuk penerapan prinsip peradilan yang fair (jujur). "Walau di MA (Mahkamah Agung), yang bersangkutan (Ahok) bisa pledoi," ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan Margarito Kamis, Pakar Hukum Tata Negara yang juga diundang panitia hak angket. "Saya berpendapat, ya harus dihadirkan (Ahok)," ujar Margarito.
Ia menjelaskan, meskipun hal ini tidak diatur oleh undang-undang, namun semangat fairness ini harus diberlakukan dalam setiap peradilan mana pun.
"Betul memang tidak ada pasal, ayat, maupun huruf yang ada pada UU MD3, UU Perda. Namun, ini dilakukan demi berlangsungnya prinsip fairness, perlakuan yang sama, agar DPRD memenangkan fondasi konstitusional," kata dia. (asp)
![vivamore="Baca Juga :"]
[/vivamore]