Pakar Hukum Tata Negara: Pergub Tak Pengaruhi Hak Angket
- Antara/ Yudhi Mahatma
VIVA.co.id - Panitia khusus hak angket DPRD DKI Jakarta memanggil ahli hukum tata negara, Irman Putra Sidin. Irman memberikan keterangan mengenai dugaan pelanggaran administratif terkait pengiriman draf Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ke Kementerian Dalam Negeri yang bukan hasil kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi DKI dengan DPRD DKI.
Menurut Irman, keputusan DPRD yang lebih memilih Peraturan Gubernur (Pergub) agar digunakannya pagu anggaran 2014 untuk anggaran belanja di tahun 2015 ini tidak akan mempengaruhi jalannya hak angket yang sudah berjalan selama satu bulan terakhir.
"Itu rezim anggaran dengan dikeluarkannya Pergub. Kalau sekarang panitia angket ini rezim pengawasan," ujar Irman usai pertemuan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu 25 Maret 2015.
Menurut Irman, rezim anggaran tidak dapat disangkutpautkan dengan rezim pengawasan. Jadi, hak angket dapat tetap berjalan tanpa ada pengaruh dari keputusan DPRD tentang APBD 2015.
"Rezim anggaran tidak berpengaruh pada rezim pengawasan yang sedang berjalan sekarang. Itu soal lain," paparnya.
Irman juga menjelaskan bahwa hak angket yang sedang dijalankan oleh DPRD DKI Jakarta ini sudah layak dan patut untuk diseriuskan agar dapat diketahui apakah ada pelanggaran yang dilakukan oleh Ahok terkait prosedur APBD dan etika yang melanggar.
"Saya kira sudah layak untuk diseriusin oleh DPRD. Karena indikasinya ke arah sana sedang ditentukan bahwa ada pelanggaran," tuturnya.
Adanya kemungkinan titik temu antara DPRD dan Pemerintah Provinsi dapat ditentukan melaui hasil angket.
[/vivamore]