Tiga Pihak yang Bakal Jadi Tersangka Korupsi UPS
Rabu, 25 Maret 2015 - 15:46 WIB
Sumber :
- ANTARA/Puspa Perwitasari
VIVA.co.id -
Tim penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri terus melakukan pemeriksaan kasus korupsi pengadaan
uninterruptible power supply
(UPS) di APBD DKI 2014.
Kepala Bagian Penerangan Umum Komisaris Besar Rikwanto mengatakan sejauh ini pihak kepolisian telah menelusuri tiga pihak dalam kasus ini yakni, DPRD, Pemprov DKI dan pihak swasta.
Kepala Bagian Penerangan Umum Komisaris Besar Rikwanto mengatakan sejauh ini pihak kepolisian telah menelusuri tiga pihak dalam kasus ini yakni, DPRD, Pemprov DKI dan pihak swasta.
"Potensial menjadi tersangka adalah yang berkaitan dengan penggagas (UPS) tadi, eksekutif, legislatif dan distributor," ujar Rikwanto di Mabes Polri, Rabu 25 Maret 2015.
Kata Rikwanto, saat kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya, sudah ada 73 saksi yang diperiksa. Berdasarkan pemeriksaan itu, kata Rikwanto, memang telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pengadaan UPS.
Namun, Rikwanto sendiri belum menyebutkan secara pasti siapa pelakunya, karena masih dalam prospek penyidikan. Penyidik masih mengkaji dan menelaah. Termasuk nilai kerugian yang diderita negara.
"Ini yang sedang kita dalami, pemeriksaan kerugian negara. Dengan demikian, berdasarkan hasil sementara audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan Kepolisian, kerugian negara ini mencapai Rp50 miliar," ujar Rikwanto.
![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Potensial menjadi tersangka adalah yang berkaitan dengan penggagas (UPS) tadi, eksekutif, legislatif dan distributor," ujar Rikwanto di Mabes Polri, Rabu 25 Maret 2015.