Ada 3 Tersangka Kasus Pohon Tumbang di Kebun Raya Bogor
- ANTARA FOTO/Jafkhairi
"Tiga tersangka kasus tumbang pohon tersebut, antara lain, Tiga tersangka yakni, BP petugas lapangan, SN pengawas KRB, dan IA kepala sub bagian,"ungkap Kapolres Bogor Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Irsan di Kebun Raya Bogor, Jum'at 20 Maret 2015.
Ketiga tersangka, dianggap lalai dalam melakukan pengawasan pohon-pohon di KRB. "Mereka dianggap paling bertanggung jawab dalam peristiwa tumbangnya pohon Damar setinggi 5 meter yang menimpa rombongan pengunjung KRB pada awal Januari lalu," ujar Irsan.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan proses penyidikan dengan meminta keterangan 12 saksi, dua orang saksi ahli tanaman dari IPB dan olah tempat kejadian perkara. "Ketiga tersangka akan di jerat dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia," katanya.
Untuk mengingatkan, pada Minggu 11 Januari 2015, sebatang pohon Damar telah tumbang menimpa puluhan pengunjung KRB sekira pukul 10:00 WIB. Dalam kejadian tersebut, tujuh orang tewas dan 29 lainnya mengalami luka-luka. Seluruh korban tewas dan luka merupakan karyawan PT Asalta Mandiri Agung.
Korban tewas dalam peristiwa itu, Saefulloh (43), Sarijo (40), Supriyono (32), Suryana (43), Rizki (25), Ahmad Saefullah (43), dan Nur Ali (52). (ren)
[/vivamore]