Raden Nuh Tolak Hadiri Sidang Kasus @TrioMacan2000
- Antara/ Vitalis Yogi Trisna
VIVA.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa tiga admin @TrioMacan2000 terhadap Abdul Satar, Senin, 16 Maret 2015. Namun, sidang yang rencananya digelar pukul 13.00 WIB ini dipastikan tidak dihadiri oleh salah satu terdakwa, yakni Raden Nuh.
Kuasa hukum Raden Nuh, Eggi Sudjana, mengatakan, alasan kliennya tidak hadir karena pemanggilan itu dinilai tidak sah atau tidak sesuai dengan undang-undang.
"Klien kami Raden Nuh keberatan menghadiri sidang di PN Jakarta Selatan karena beliau dipanggil secara tidak sah," ujar Eggi dalam siaran persnya.
Eggi menjelaskan, jika pemanggilan itu sah maka kliennya pasti hadir. Raden Nuh, lanjut Eggi merupakan advokad dan pegiat antikorupsi yang pasti menghormati hukum dan undang-undang.
Seperti diketahui, Edi Syahputra, Hari Koeshardjono, dan Raden Nuh,
diamankan Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya karena diduga terlibat kasus pemerasan terhadap Wakil Presiden Bidang Komunikasi PT Telkom Arief Prabowo sebesar Rp50 juta dan penasihat Tower Bersama (rekanan PT Telkom) Abdul Satar dengan kerugian Rp350 juta.
Sehingga atas perbuatannya, ketigannya dijerat dengan Pasal 45 juncto Pasal 27 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, Pasal 369 (pengancaman), Pasal 310 (pencemaran nama baik), dan Pasal 311 (fitnah).
![vivamore="Baca Juga :"]
[/vivamore]