Dituduh Hina Ahok, Politisi Gerindra Dilaporkan ke Polisi
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
Prabowo dilaporkan oleh Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pendidikan, Ayat Hidayat, karena diduga telah melontarkan kata-kata rasis kepada Gubernur DKI Jakarta, Basuki Thahaja Purnama atau Ahok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul, mengatakan pemicu pelaporan atas politisi Partai Gerindra ini bermula saat digelarnya mediasi di Kemendagri pada 5 Maret 2015. Ketika itu rapat dipimpin oleh Sekjen Kemendagri, Tuswandi A Tumenggung.
"Rapat itu agendanya pembahasan evaluasi Raperda APBD DKI Jakarta anggaran tahun 2015. Saat di akhir rapat, terdengar teriakan 'Gubernur Goblok', 'Cina', 'Anjing', 'Bangsat', 'orang gila tuh sinting', yang mengakibatkan keributan di ruang rapat tersebut," ujar Martinus di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 10 Maret 2015
Menurut Martinus, umpatan-umpatan itu kemudian didengar oleh orang-orang LBH, sehingga dilaporkanlah anggota DPRD DKI tersebut
"Pelapor melaporkan terlapor dengan pernyataan permusuhan kebencian terhadap suatu golongan/SARA/Pasal 156 dan Pasal 207 KUHP dan UU nomor 40 tahun 2008," katanya.
Selanjutnya, kata Martinus, dengan Nomor LP: LP/884/III/2015/PMJ/Dit Reskrimum yang diterima pada 9 Maret 2015, polisi akan menyelidiki lebih lanjut.
"Kita akan selidiki lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Martinus. (ren)