Pengamat: Ahok Tak Bisa Dilengserkan dengan Hak Angket
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Pengamat politik dari Universitas Indonesia Arbi Sanit menilai, DPRD DKI Jakarta tidak dapat memakzulkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melalui hak angket.
Ia mengatakan, hak angket tak bisa digunakan untuk memakzulkan Ahok. Pasalnya, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial bukan parlementer. Dalam sistem presidensial, legislatif memiliki kedudukan yang sama dengan eksekutif, sehingga tak bisa saling melengserkan satu sama lain.
"Ya salah dong kalau hak angket digunakan untuk pemakzulan. Karena dalam sistem presidensial nggak ada pemakzulan," ujarnya saat dihubungi VIVA.co.id, Kamis, 26 Februari 2015.
Menurut dia, dalam sistem pemerintahan presidensial, yang dapat memecat kepala daerah hanya presiden.
Sebelumnya, seluruh fraksi di DPRD DKI Jakarta telah sepakat melayangkan hak angket untuk menyelidiki dugaan pelanggaran konstitusi yang dilakukan Ahok. Kasus ini dipicu dari seteru antara Ahok dan DPRD terkait APBD DKI Jakarta 2015.
Baca Juga: