Orang Tua Murid yang Diskors Adukan Kepala Sekolah ke Polisi
Sabtu, 7 Februari 2015 - 09:38 WIB
Sumber :
- iStock
VIVA.co.id
- Tak terima anaknya diberikan hukuman skorsing oleh pihak sekolah, salah satu orang tua siswa SMAN 3 Setiabudi, Jakarta Selatan, melaporkan RL, Kepala Sekolah SMAN 3 Setiabudi, ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu dibuat orang tua siswa karena RL diduga telah melakukan tindakan diskriminatif atas memutuskan hukuman skorsing tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul, mengatakan, hukuman skorsing itu dilakukan pihak sekolah lantaran keenam muridnya yang berinisial HJ, A,PRA, AEM, MRPA, dan PC telah melakukan aksi pengeroyokan terhadap E (32).
"E diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap HJ. Tak terima temannya dilecehkan, teman-teman HJ kemudian memukuli E," ujar Martinus di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 6 Februari 2015
Buntut dari kejadian tersebut, kata Martinus, E yang diketahui sebagai alumni sekolah itu melaporkan ke kepala sekolah. "Kemudian kepala sekolah RL malah melakukan hukuman skorsing kepada enam muridnya tersebut," katanya.
Martinus melanjutkan, hukuman skorsing itu berupa 39 hari tidak boleh sekolah. Hal itu yang membuat para murid merasa dirugikan mengingat sebentar lagi akan Ujian Nasional.
"Hal ini, berakibat para korban mengalami kerugian materil maupun nonmateril yang menghambat fungsi sosialnya," ujarnya.
Atas kejadian itu, akhirnya salah satu orang tua murid yang terkena hukuman skorsing, Frans Paulus, akhirnya membuat laporan dugaan tindak diskriminasi terhadap anak yang dilakukan RL pada 4 Februari 2015. RL dijerat Pasal 77 Juncto Pasal 76 A huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014. (ren)
Baca berita lain:
Baca Juga :
Menggapai Asa dari Balik Bukit
Baca Juga :
INFOGRAFIK: Sekolah Petani
"E diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap HJ. Tak terima temannya dilecehkan, teman-teman HJ kemudian memukuli E," ujar Martinus di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 6 Februari 2015
Buntut dari kejadian tersebut, kata Martinus, E yang diketahui sebagai alumni sekolah itu melaporkan ke kepala sekolah. "Kemudian kepala sekolah RL malah melakukan hukuman skorsing kepada enam muridnya tersebut," katanya.
Martinus melanjutkan, hukuman skorsing itu berupa 39 hari tidak boleh sekolah. Hal itu yang membuat para murid merasa dirugikan mengingat sebentar lagi akan Ujian Nasional.
"Hal ini, berakibat para korban mengalami kerugian materil maupun nonmateril yang menghambat fungsi sosialnya," ujarnya.
Atas kejadian itu, akhirnya salah satu orang tua murid yang terkena hukuman skorsing, Frans Paulus, akhirnya membuat laporan dugaan tindak diskriminasi terhadap anak yang dilakukan RL pada 4 Februari 2015. RL dijerat Pasal 77 Juncto Pasal 76 A huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014. (ren)
Baca berita lain:
Baca Juga :
INFOGRAFIK: Sekolah Petani
Bahu membahu sekolah didirikan. Banyak lulusan jadi sarjana.
VIVA.co.id
18 Januari 2015
Baca Juga :