Orang Tua Murid yang Diskors Adukan Kepala Sekolah ke Polisi
Sabtu, 7 Februari 2015 - 09:38 WIB
Sumber :
- iStock
VIVA.co.id
- Tak terima anaknya diberikan hukuman skorsing oleh pihak sekolah, salah satu orang tua siswa SMAN 3 Setiabudi, Jakarta Selatan, melaporkan RL, Kepala Sekolah SMAN 3 Setiabudi, ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu dibuat orang tua siswa karena RL diduga telah melakukan tindakan diskriminatif atas memutuskan hukuman skorsing tersebut.
Martinus melanjutkan, hukuman skorsing itu berupa 39 hari tidak boleh sekolah. Hal itu yang membuat para murid merasa dirugikan mengingat sebentar lagi akan Ujian Nasional.
"Hal ini, berakibat para korban mengalami kerugian materil maupun nonmateril yang menghambat fungsi sosialnya," ujarnya.
Atas kejadian itu, akhirnya salah satu orang tua murid yang terkena hukuman skorsing, Frans Paulus, akhirnya membuat laporan dugaan tindak diskriminasi terhadap anak yang dilakukan RL pada 4 Februari 2015. RL dijerat Pasal 77 Juncto Pasal 76 A huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014. (ren)
Baca berita lain:
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Martinus melanjutkan, hukuman skorsing itu berupa 39 hari tidak boleh sekolah. Hal itu yang membuat para murid merasa dirugikan mengingat sebentar lagi akan Ujian Nasional.