Polisi Buka Peluang Pemred The Jakarta Post untuk Berdamai
Jumat, 12 Desember 2014 - 15:18 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengklaim penetapan Pemimpin Redaksi Harian The Jakarta Post, Meidyatama Suryodiningrat (MS), sebagai tersangka penistaan agama sudah melalui prosedur hukum. Sejumlah saksi dalam perkara ini telah diperiksa, penyidik pun juga meminta keterangan pada saksi ahli.
"Kasus ini telah melalui pemeriksaan beberapa saksi dan terakhir tiga saksi ahli. Mulai dari ahli agama dan Dewan Pers telah kami panggil, disana digelar perkara, kemudian diputuskan penyidik menaikkan status MS jadi tersangka," kata Rikwanto di kantor Polda Metro Jaya, Jumat 12 Desember 2014.
Dalam mendalami kasus tersebut, awal pekan depan penyidik akan memeriksa Pemred Jakarta Post. "Senin depan Pemred Jakarta Post ini akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka," ujarnya.
Baca Juga :
Mobil MPV Listrik Makin Beragam di Indonesia
Rikwanto menuturkan, sebelum menaikkan status hukum kasus ini pihaknya terlebih dahulu menggunakan Undang-undang Pers dalam penanganan perkara. Kendati demikian, lanjutnya, polisi tetap membuka peluang bagi kedua belah pihak, yaitu pihak pelapor dan terlapor untuk menyelesaikan perkara itu secara kekeluargaan.
"Penyidikan tetap berjalan karena terlapor dirugikan, namun UU Pers juga dikedepankan. Penyidik memberikan ruang terhadap yang bersengketa untuk diselesaikan," imbuhnya.
Rikwanto memastikan, peluang penyelesaian kasus ini diluar hukum masih terbuka, yakni kedua belah pihak bertemu untuk berdamai dan tidak ada yang merasa dirugikan. "Bisa saja Dewan Pers sebagai penengah," kata dia. (ren)
Baca Juga :
Drawing Perempat Final UEFA Nations League: Ada Big Match Timnas Jerman Vs Italia! Tanding Kapan?
Drawing babak perempat final dan babak play off UEFA Nations League 2024/25 rampung digelar pada Jumat 22 November 2023 waktu setempat
VIVA.co.id
23 November 2024
Baca Juga :