Polisi Buka Peluang Pemred The Jakarta Post untuk Berdamai
Jumat, 12 Desember 2014 - 15:18 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengklaim penetapan Pemimpin Redaksi Harian The Jakarta Post, Meidyatama Suryodiningrat (MS), sebagai tersangka penistaan agama sudah melalui prosedur hukum. Sejumlah saksi dalam perkara ini telah diperiksa, penyidik pun juga meminta keterangan pada saksi ahli.
"Kasus ini telah melalui pemeriksaan beberapa saksi dan terakhir tiga saksi ahli. Mulai dari ahli agama dan Dewan Pers telah kami panggil, disana digelar perkara, kemudian diputuskan penyidik menaikkan status MS jadi tersangka," kata Rikwanto di kantor Polda Metro Jaya, Jumat 12 Desember 2014.
Baca Juga :
Fenomena Pejabat Sering 'Ngaret' di Acara Resmi, Ternyata Sudah Diatur dalam UU Keprotokolan
Dalam mendalami kasus tersebut, awal pekan depan penyidik akan memeriksa Pemred Jakarta Post. "Senin depan Pemred Jakarta Post ini akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka," ujarnya.
Rikwanto menuturkan, sebelum menaikkan status hukum kasus ini pihaknya terlebih dahulu menggunakan Undang-undang Pers dalam penanganan perkara. Kendati demikian, lanjutnya, polisi tetap membuka peluang bagi kedua belah pihak, yaitu pihak pelapor dan terlapor untuk menyelesaikan perkara itu secara kekeluargaan.
"Penyidikan tetap berjalan karena terlapor dirugikan, namun UU Pers juga dikedepankan. Penyidik memberikan ruang terhadap yang bersengketa untuk diselesaikan," imbuhnya.
Rikwanto memastikan, peluang penyelesaian kasus ini diluar hukum masih terbuka, yakni kedua belah pihak bertemu untuk berdamai dan tidak ada yang merasa dirugikan. "Bisa saja Dewan Pers sebagai penengah," kata dia. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Penyidikan tetap berjalan karena terlapor dirugikan, namun UU Pers juga dikedepankan. Penyidik memberikan ruang terhadap yang bersengketa untuk diselesaikan," imbuhnya.