Anggota DPRD DKI Pertanyakan Kenaikan Gaji PNS Hingga Rp12 Juta

Anggota DPRD DKI Jakarta
Sumber :
  • Istimewa
VIVAnews - Rencana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta pada 2015 hingga Rp12 juta, dikritisi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Ramalan Zodiak Senin 31 Maret 2025, Taurus: Malam Ini Akan Disibukkan Dengan Berbagai Acara Keluarga

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PKS Dite Abimanyu berharap Pemprov DKI dapat mengimbangi kebijakan tersebut dengan mendorong kinerja PNS.
Awali Hari dengan Kegiatan Positif! 5 Manfaat Tak Terduga Rutin Melakukan Push-Up 20 Kali Setiap Pagi

“Apabila nantinya gaji sudah dinaikkan dan kinerja PNS masih di bawah standar, perlu tindakan tegas, dengan memotong uang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD),” kata Dite dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu 10 Desember 2014.
Jennifer Coppen Klarifikasi Tuduhan Cepat Move On dari Papa Dali usai Makin Lengket dengan Justin Hubner
 
Mengenai besaran gaji yang akan diberikan kepada PNS Pemprov DKI Jakarta tersebut, anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta ini menambahkan, perlu mendalaminya lebih lanjut mengenai apa saja yang menjadi komponen-komponen, sehingga keluar angka Rp12 juta per bulan.

Selain itu, menurut Dite, perlu juga dilihat faktor lain seperti keadilan dan keseimbangan, jangan sampai dengan kenaikan gaji tersebut menimbulkan ekses negatif.

"Biasanya ketika ada kenaikan gaji PNS harga-harga sembako naik. Apalagi kenaikan ini dibarengi kenaikan harga BBM, ditambah lagi akan ada rencana kenaikan tarif dasar listrik,” ujar politisi PKS asal daerah pemilihan Jakarta Timur VI ini.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama menjanjikan kenaikan gaji tinggi kepada jajarannya. Tahun 2015, pria yang akrab disapa Ahok itu memperkirakan gaji PNS DKI mencapai Rp12 juta per bulan beserta tunjangan kinerja daerah (TKD).

"Kita ingin penghasilan di DKI itu tambah baik. Tahun depan yang paling rendah golongannya sudah bisa bawa pulang Rp 12 juta," kata Ahok.

Saat ini, gaji PNS DKI Jakarta per bulan dengan golongan terendah adalah sebesar Rp 7 juta. Angka itu sudah termasuk TKD. Apabila dinaikkan menjadi Rp12 juta, maka kenaikan untuk tahun depan sebesar Rp5 juta. Bahkan jika benar menjadi Rp25 juta nanti, berarti naik hampir 3 kali lipat.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya