Ahok: Ada Cara Lain Sejahterakan Buruh di Luar Revisi UMP

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Thahaja Purnama atau Ahok.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews
- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, menegaskan tidak akan merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang telah ditetapkan pada pada tanggal 17 November 2014 yang lalu dengan besaran Rp 2,7 juta.


Akan tetapi, Ahok, sapaan Basuki, memastikan Pemerintah Provinsi DKI tetap menjamin kesejahteraan buruh melalui penyaluran program-program yang sudah berjalan selama ini, seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) atau Kartu Jakarta Sehat (KJS).


"Kita masih punya KJP, tinggal guru dan kepala sekolahnya siswa yang mengajukan," ujar Ahok, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 10 Desember 2014.

Pria Gimbal Ditangkap Pasukan Elite Kostrad TNI, Ternyata OPM Pembunuh Sadis Buronan Polisi

Meski berpeluang mendapat KJP, Ahok tetap menekankan pentingnya peningkatan pengawasan terhadap para calon penerima bantuan ini. Pasalnya, selama ini masih banyak penerima KJP dan KJS yang ternyata keluarga mampu dan berkecukupan.
Pramono Sampikan Terima Kasih ke RK-Suswono dan Dharma-Kun yang Tak Gugat Pilkada Jakarta ke MK


Ngeri! Rudal Exocet TNI AL Lumat Sasaran Strategis Musuh di Pulau Gundul
"HP
- nya jangan pakai BB, iPhone, kan enggak lucu. Semuanya mesti jelas sebelum terima bantuan," kata Ahok.


Terkait dengan tuntutan buruh merevisi UMP pasca kenaikan harga BBM bersubsidi, Ahok menegaskan, Pemprov DKI tidak mungkin memenuhinya. Sebab, penetapan UMP sudah dilakukan dengan memperhitungkan semua jenis komponen hidup layak di ibu kota serta kemampuan para pengusaha dalam memenuhinya.


"Semuanya sudah ada dasarnya. Kalau alasannya mereka ingin tambah (besaran UMP) karena mau menonton bioskop, ya kita enggak bisa bantu penuhi," ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya