Pembunuh Ade Sara: Saya Menyesal

Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Ade Sara
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
PPDB 2025 Resmi Diganti SPMB, Ini 4 Jalur Penerimaan yang Dibuka
- Imam Al-Hafitd (19), salah satu terdakwa pembunuh Ade Sara,  mengaku menyesali perbuatannya yang telah menghabisi nyawa mantan kekasihnya itu.
Ini Aturan Jalan Kaki Cepat yang Benar Agar Bakar Lemak Lebih Optimal

"Saya menyesal dengan apa yang sudah dilakukan, dan setelah saya menyadari saya salah, saya agak tenang," ujar Hafitd sebelum mulai persidangan pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan negeri Jakarta Pusat, Selasa 9 Desember 2014.
Komandan Satuan Terbaik Kostrad Ungkap Fakta Rekrutmen Prajurit TNI, Benarkah Tanpa Uang Suap?


Hafitd juga terlihat meneteskan air mata sata wartawan menanyakan kesiapannya menghadapi persidangan. Kondisi serupa juga dialami oleh
Assyifah Ramadhani. Dia terus mengeluarkan air mata saat tiba di ruang sidang.

Tak ada satu katapun yang keluar dari mulut Assyifah. Pantauan VIVAnews, sidang pembcaan vonis ini dilakukan terpisah yang dimulai dengan terdakwa Assyifah.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum menuntut keduanya dengan pidana penjara seumur hidup sebagaimana ancaman hukuman primer pasal 340 yang mengatur tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Mereka juga didakwa dengan pasal berlapis yakni pasal 338 dengan ancaman hukuman mati atau maksimal hukuman 20 tahun penjara.

Mitra Angelia/ Jakarta
Menko Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu, 22 Januari 2025

Menkopolkam BG Klaim Pemerintah Selamatkan Rp 6,7 Triliun Uang Korupsi dalam 3 Bulan

Dana tersebut berasal dari berbagai kasus korupsi yang diungkap oleh aparat penegak hukum melalui Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola.

img_title
VIVA.co.id
30 Januari 2025