Pembunuh Ade Sara: Saya Menyesal
Selasa, 9 Desember 2014 - 14:55 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Imam Al-Hafitd (19), salah satu terdakwa pembunuh Ade Sara, mengaku menyesali perbuatannya yang telah menghabisi nyawa mantan kekasihnya itu.
"Saya menyesal dengan apa yang sudah dilakukan, dan setelah saya menyadari saya salah, saya agak tenang," ujar Hafitd sebelum mulai persidangan pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan negeri Jakarta Pusat, Selasa 9 Desember 2014.
Hafitd juga terlihat meneteskan air mata sata wartawan menanyakan kesiapannya menghadapi persidangan. Kondisi serupa juga dialami oleh
Assyifah Ramadhani. Dia terus mengeluarkan air mata saat tiba di ruang sidang.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum menuntut keduanya dengan pidana penjara seumur hidup sebagaimana ancaman hukuman primer pasal 340 yang mengatur tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Mereka juga didakwa dengan pasal berlapis yakni pasal 338 dengan ancaman hukuman mati atau maksimal hukuman 20 tahun penjara.
Mitra Angelia/ Jakarta
Halaman Selanjutnya
Mereka juga didakwa dengan pasal berlapis yakni pasal 338 dengan ancaman hukuman mati atau maksimal hukuman 20 tahun penjara.