Curi Motor Demi Sewa PSK, Pengangguran Dihajar Massa
- iStock
VIVAnews - Nasib nahas dialami oleh I (24), dan J (27), keduanya harus babak belur dihajar massa saat kepergok akan mencuri sebuah sepeda motor di Jalan Kawi-Kawi, Johar Baru, Jakarta Pusat, Minggu, 9 November 2014.
Diketahui, kedua pria yang sama-sama pengangguran dan warga Cempaka Putih, Jakarta Pusat ini nekat mencuri motor untuk menyewa Pekerja Seks Komersial (PSK) di Jakarta.
"Mereka mengaku baru pertama kali melakukan tindak pencurian. Padahal, data yang kami punya sudah sering melakukan tindak kriminal ini. Pengakuan mereka, hasil curian akan dijual dan uangnya digunakan untuk menyewa PSK," ujar Kanit Reskrim Polsek Johar Baru, Iptu Melawat, Minggu 9 November 2014.
Menurut Melawat, dalam menjalankan aksinya, sebelum mencuri, kedua pelaku terlebih dahulu memantau dan mencari target motor yang akan dicuri. Setelah dapat incaran, keduanya membagi tugas.
"Saat itu, pelaku sedang sibuk mencongkel kontak motor dengan kunci letter T. Namun, ada salah satu warga yang memergokinya, saat ditanya pelaku malah memaki, dan akhirnya para warga meneriakinya maling," katanya.
Kemudian, lanjut Melawat, kedua pelaku mencoba kabur sambil membawa motor curiannya. Akan tetapi, motor tersebut malah mogok, dan akhirnya kedua pelaku ini tak bisa menghindar dari kejaran massa, ratusan bogem mentah pun melayang.
Beruntung, aksi main hakim sendiri ini bisa diredam setelah aparat kepolisian dari Polsek Johar Baru tiba dan mencoba melerainya. "Untuk menghindari semakin parah, kedua pelaku pun kami langsung bawa ke Polsek Johar Baru," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, kata Melawat, kedua pelaku melakukan aksinya secara berkelompok. "Menurut pengakuan I dan J, mereka sering melakukan aksinya di Kawasan Cempaka Putih dan Kemayoran, Jakarta Pusat, bertiga. Namun, untuk hari ini, hanya berdua saja," terangnya.
Melawat melanjutkan, dari kejadian ini, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa dua kunci letter T, yang digunakannya untuk mencuri motor. Atas perbuatannya, saat ini kedua pelaku harus mendekam di balik jeruji besi karena terjerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman tujuh tahun penjara.